Berita Bangka Selatan

BNN Babel Catat 1.650 Warga Terjerat Kasus Narkoba, Pekerja dan Pelajar Paling Rentan

jumlah warga terlibat kasus narkotika diprediksi akan terus meningkat apabila pencegahan peredaran gelap narkotika tidak segera ...

Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan bahwa angka kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini masih tergolong tinggi. Hingga Oktober 2025, tercatat sekitar 1.650 orang telah terjerat kasus narkotika, baik yang kini ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), maupun di Polres dan Polsek.

Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto, mengatakan tingginya kasus tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Jadi memang kasus narkoba cukup tinggi. Sampai hari ini tahanan narkoba yang ada di tahanan Polres, BNN dan Lapas itu ada sekitar 1.650 orang lebih,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, jumlah warga terlibat kasus narkotika diprediksi akan terus meningkat apabila pencegahan peredaran gelap narkotika tidak segera diberantas. Sementara prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 3,3 juta orang. Adapun mayoritas pemakai berada di usia produktif 15-49 tahun. Sedangkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Selatan menjadi daerah atensi untuk pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN.

Penanganan narkoba diakuinya sukar dilakukan jika setiap instansi bekerja secara parsial. Oleh karena itu, perlu kerja sama yang baik untuk memberantas narkoba. Mulai dari pencanangan desa dan kelurahan bersih dari narkoba alias Bersinar atau lewat kolaborasi program Satuan Kerja (Saka) Anti Narkoba gerakan Pramuka. Paling penting bisa mendirikan posko terpadu pergerakan narkotika khususnya melalui pelabuhan tikus yang belum optimal.

“Sehingga pergerakan lalu lintas peredaran narkoba bisa terdeteksi. Bahwasanya di Bangka Belitung dilakukan pemberantasan dan pencegahan narkoba,” ujar Eko Kristianto.

Usia produktif berbagai kalangan memang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan tentang bahaya narkoba dan dampaknya dapat membuat individu lebih rentan terhadap penyalahgunaan. Belum lagi tekanan dari teman sebaya atau lingkungan sosial dapat mempengaruhi individu untuk mencoba narkoba. Termasuk kurangnya pengawasan dari orang tua atau lingkungan ikut meningkatkan risiko.

Sebagai upaya pencegahan BNN telah menggandeng organisasi kepemudaan guna meminimalisir peredaran narkotika. Secara agama.

Narkoba memang haram dalam banyak agama dan sistem hukum di seluruh dunia. Berikut beberapa alasan mengapa narkoba dianggap haram narkoba dianggap haram lantaran sebagai zat yang memabukkan dan dapat merusak akal dan jiwa. Secara kesehatan narkoba dapat menyebabkan kerusakan otak dan mengganggu fungsi kognitif. Selain itu dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis hingga menimbulkan tindakan kriminalitas.

“Dalam agama sudah mengharamkan narkoba. Ketika dianggap haram seharusnya masyarakat tahu bahwasanya itu tidak boleh,” sebutnya.

Dengan memahami faktor risiko dan dampak narkoba, Eko Kristianto berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan membantu individu yang berisiko. Dukungan dari keluarga dan teman dapat membantu individu yang berisiko penyalahgunaan narkoba. Begitu pula dengan menyediakan alternatif yang sehat untuk mengatasi stres dan tekanan hidup dapat membantu mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kita akan menggandeng tokoh agama untuk menyebarluaskan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat,” ucap Eko. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved