Berita Pangkalpinang

Bakuda Babel Sosialisasikan Pajak Daerah, Rudi Sebut Untuk Pembangunan Fasilitas Umum

Rudi mengatakan persentase 66 persen yang didapatkan oleh pemerintah di kabupaten/kota yang didapatkan, dari PKB yang dipungut oleh UPTD

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Bakuda Provinsi Bangka Belitung menggelar kegiatan penyuluhan pajak daerah, di Kantor Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung menggelar kegiatan penyuluhan pajak daerah, PBB-P2, air permukaan, alat berat dan kendaran bermotor di Kantor Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/10/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid PAD Bakuda Bangka Belitung, Rudi, Kasat PJR Polda Bangka Belitung, Kompol Adi Putra hingga Kepala UPTD Samsat Bangka Tengah Qutti Kurniadi.

Rudi mengatakan sosialisasi digelar guna mendorong masyarakat, taat dalam membayar pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sosialisasi ini tentang berbagai macam pajak yang menjadi kewenangan di daerah termasuk manfaat yang diperoleh dari pajak, untuk pembangunan yang dinikmati oleh masyarakat hingga saat ini seperti jalan umum hingga fasilitas umum lainnya," ujar Rudi.

Rudi mengatakan persentase 66 persen yang didapatkan oleh pemerintah di kabupaten/kota yang didapatkan, dari PKB yang dipungut oleh UPTD Samsat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

"Di Undang Undang HKPD pembagian yang diterima kabupaten/kota dari PKB kini 66 persen, dan potongan ini secara otomatis sudah masuk ke kas daerah masing-masing per setiap pembayaran," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan, program pemutihan PKB jilid II tahun 2025 yang digelar 1 September - 30 November 2025.

"Kami mengajak masyarakat, agar dapat memanfaatkan program pemutihan. Dengan demikian, masyarakat dapat menjaga nilai aset kendaraannya serta berkontribusi dalam memajukan pembangunan di daerahnya," bebernya.

Selain itu dalam sosialisasi ini juga diikuti oleh para perwakilan perusahaan, khususnya dalam hal pajak air permukaan dan alat berat.

"Kami informasikan agar perusahaan dapat patuh dengan kewajibannya sebelum ada tindakan tegas dari pihak Kejaksaan, karena kami telah menandatangani kerjasama untuk hal tersebut. Mana saja perusahaan, kami sudah punya data," ucapnya.

Sementara itu Kasat PJR Polda Bangka Belitung, Kompol Adi Putra juga mendorong masyarakat taat dalam membayar pajak.

"Kita mengajak masyarakat aktif berpartisipasi membangun daerah, melalui pajak kendaraan. Dari Polda Bangka Belitung juga menyiapkan layanan perpanjangan SIM, kami datangkan agar masyarakat lebih mudah lagi," ungkap Kompol Adi Putra. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved