Berita Belitung

2 Tersangka Gagal Kelabui Polisi Usai Beli Sabu Patungan di Jakarta, Barang Bukti Digantung di Truk

Apes nasib dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
KONFERENSI PERS - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa (14/10/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap
  • Keduanya diciduk di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan usai membeli sabu dari Jakarta
  • Dua tersangka sudah satu kali berhasil mengedarkan sabu di wilayah Belitung
  • Kedua tersangka membeli sabu di daerah Jakarta menggunakan uang patungan

 

BANGKAPOS.COM - Apes nasib dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dua tersangka  ISN dan TKS berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung pada Kamis (9/10/2025). 

Keduanya diciduk di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan usai membeli sabu dari Jakarta. 

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya sudah satu kali berhasil mengedarkan sabu di wilayah Belitung. 

"Yang pertama itu tanggal 1 Oktober, jumlahnya lebih sedikit dari kedua ini. Mungkin karena berhasil, mereka beli lagi yang kedua tapi berhasil kami gagalkan," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik saat menggelar konfrensi pers pada Selasa (14/10/2025). 

Ia menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu

Kemudian, Satres Narkoba langsung bergerak menuju pelabuhan Pelindo Tanjungpandan pada Kamis (9/10/2025) pukul 09.00 WIB. 

Baca juga: Terbongkar Motif & Cara Briptu Rizka Bunuh Suaminya Brigadir Esco, Cekcok Lalu Pukul Kepala Korban

Awalnya tersangka TKS diamankan, walaupun sempat berupaya mengelabui polisi dengan cara berpindah mobil. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka kedua INS yang merupakan sopir truk ekspedisi diamankan. 

"Barang bukti sabu digantungkan dalam plastik diantara kepala dan bak truk. Setelah kami buka, benar berisikan sabu seberat 11,65 gram bruto," kata Manik. 

Beli Sabu Pakai Uang Patungan 

AKP Martuani Manik menjelaskan kedua tersangka membeli sabu di daerah Jakarta menggunakan uang patungan. 

Informasinya, sabu dibeli seharga Rp10 juta dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp8 juta. 

Menurutnya kedua tersangka mengedarkan sabu tanpa melibatkan orang lain. 

"Saat sudah dikemas, sabu ini diletakan di satu tempat, difoto dan dikirim ke pembeli. Jadi tidak ada kaki tangan lagi, mereka berdua ini yang bekerja," katanya.

Dibawa Truk Buah dan Sayuran

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved