Dokter Ratna Uji Materil UU Kesehatan

Dari Ruang Rawat ke Ruang Sidang, Dokter Ratna Perjuangkan Keadilan hingga ke MK

Kalimat itu menenangkan hati saya, membuat saya sadar bahwa saya harus tegar karena saya tidak salah.

Editor: M Ismunadi
Dokumentasi MKRI
SIDANG KEDUA - Dokter Ratna Setia Asih (kanan) didampingi penasihat hukumnya, Hangga Oktafandy saat mengikuti sidang kedua di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta, Kamis (23/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Lebih baik penjara di dunia daripada di akhirat. Kalimat ini menjadi satu di antara penguat semangat bagi perempuan yang sudah 17 tahun bergelut di dunia medis itu. Kalimat tersebut dilontarkan ibunya saat dia curhat tentang masalah yang menderanya.

“Saya tanya ke ibu saya, ‘Bu, kalau saya sampai dipenjara gimana?’ Ibu saya menjawab, ‘Ya sudah, itu pelajaran buat kamu. Lebih baik penjara di dunia daripada di akhirat.’ Kalimat itu menenangkan hati saya, membuat saya sadar bahwa saya harus tegar karena saya tidak salah,” ujar Dokter Ratna Setia Asih, saat dibincangi Bangka Pos para Rabu (22/10/2025) lalu.

Dokter spesialis anak itu kini memperjuangkan keadilan baginya lewat permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Bersama tim penasihat hukum dari Firma Hukum Hangga OF, Ratna mengajukan permohonan uji materil Pasal 307 sepanjang frasa “putusan dari majelis” dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Permohonan uji materil itu sendiri bermula dari rekomendasi yang dikeluarkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang menyatakan Dokter Ratna telah melanggar standar profesi sebagai dokter spesialis anak.

Rekomendasi itu berlanjut penetapan tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap Dokter Ratna dalam kasus dugaan malapraktik kematian Aldo Ramdani (10), seorang pasien anak di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada akhir tahun lalu.

Seperti diberitakan, kematian Aldo dilaporkan orang tuanya, Yanto, warga Desa TErak, Kecamatan Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Polda Babel pada 12 Desember 2024.

Dalam penanganan laporan itu, Dokter Ratna sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.

Dalam penetapan tersangka tersebut, Dokter Ratna disangkakan atas Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-undang nomot 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dia diduga lalai hingga menyebabkan kematian Aldo.

“Sejak awal saya sudah melakukan hal yang benar dan sesuai SOP. Tapi entah kenapa, lama-lama arah kasus ini seperti menyudutkan saya,” ujar Ratna sedikit menyinggung kasus hukum yang dihadapinya di Polda Babel.

Keyakinan itu pula yang membuat Ratna merasa keberatan dengan rekomendasi MDP KKI.

Sayangnya, upaya untuk mendapat penjelasan lebih lanjut dari MDP KKI tidak berujung jawaban hingga akhirnya Ratna mengajukan permohonan uji materil ke MK RI.

Tunggu Putusan

Permohonan uji materil yang diajukan Ratna sudah berjalan hingga sidang kedua di Gedung MK RI, Jakarta.

Kini dia menunggu sidang ketiga yang dikabarkan bakal diisi pembacaan putusan dari majelis hakim MK.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved