Dokter Ratna Uji Materil UU Kesehatan

Forkom IDI Kaji Kasus Dokter Ratna Terkait Permohonan Uji Materil UU Kesehatan

Permohonan uji materil yang diajukan Dokter Ratna Setia Asih menjadi topik pembahasan dalam pertemuan Forum Komunikasi (Forkom) IDI.

Editor: M Ismunadi
Tangkapan Layar Akun Youtube Forkom IDI
Dokter Ratna Setia Asih saat hadir dalam kegiatan diskusi Forum Komunikasi (Forkom) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang juga disiarkan akun Youtube Forkom IDI pada Minggu (26/10/2025) malam. 

Hangga menegaskan rekomendasi MDP KKI telah melanggar hak asasi kliennya sebagai warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu yang mendasari pihaknya mengajukan permohonan uji materil ke MK. “Berbicara sederhananya, klien kami dinyatakan melanggar standar profesi sementara yang namanya standar profesi untuk dokter anak itu belum ada karena belum rampung,” ujarnya.

Dilanjutkan Hangga, rekomendasi MDP KKI juga dinilai janggal karena hanya merujuk pada Dokter Ratna saja. Sementara ada delapan dokter yang katanya diperiksa MDP KKI. Berbeda dengan Dokter Ratna, nasib dokter lainnya itu tidak diketahui secara pasti.

“Apakah mereka tidak melanggar atau bagaimana, itu tidak diketahui,” kata Hangga.

“Klien kami sendiri merasa keberatan karena merasa tidak ada yang dilanggar. Sayangnya, ketika ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut ke MDP KKI, permohonan itu tidak pernah berbalas sampai saat ini,” tambahnya.

Diminta Forkom IDI

Perihal pertemuan bersama Forkom IDI, Ratna mengaku dihubungi perwakilan Forkom IDI pada Jumat (24/10) atau sehari setelah bersidang di Gedung MKRI, Jakarta. Dia diminta berbicara dalam forum yang mengangkat pembahasan tentang permohonan uji materi yang diajukannya ke MKRI.

“Saya hadir bersama pengacara saya juga. Saya jadi yang pertama bicara di pertemuan itu,” kata Ratna.

Perempuan yang sudah berkecimpung di dunia medis selama kurang lebih 17 tahun itu juga kembali menyinggung kasus dugaan malapraktik yang membuatnya mendapat rekomendasi MDP KKI hingga berujung ke penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

Ratna tetap berkeyakinan telah melakukan prosedur pelayanan terhadap pasien sebagaimana mestinya.

“Beberapa teman dokter mengira saat ini SIP (Surat Izin Praktik-red) saya dicabut karena kasus itu. Saya jawab tidak, SIP saya masih ada,” ujarnya.

Di akhir pertemuan tersebut, menurut Ratna, Forkom IDI memberikan dukungan kepadanya dengan bakal bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal penanganan kasus yang membelitnya. “Katanya begitu. Tapi kita lihat saja nanti seperti apa,” kata Ratna.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Pangkalpinang, dr Eva Lestari mengakui pertemuan Forkom IDI pada Minggu (26/10) malam diinisiasi rekan-rekan IDI di tingkat pusat. Eva diminta membantu pelaksanaan pertemuan yang berlangsung secara daring tersebut.

“Pertemuan itu mendadak juga. Kita kayak kejar-kejaran mempersiapkannya,” kata Eva, Senin (27/10).

“Ya isinya membahas pengajuan uji materil ke MK dan juga kasus yang menimpa rekan kita, Dokter Ratna,” lanjutnya.

Eva menjelaskan pertemuan serupa kerap digelar Forkom IDI. Meski bisa dibilang tidak rutin dalam waktu tertentu, Forkom IDI rutin menggelar pertemuan seperti yang ikut dihadirinya pada Minggu (26/10) malam kemarin.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved