Dokter Ratna Uji Materil UU Kesehatan
Forkom IDI Kaji Kasus Dokter Ratna Terkait Permohonan Uji Materil UU Kesehatan
Permohonan uji materil yang diajukan Dokter Ratna Setia Asih menjadi topik pembahasan dalam pertemuan Forum Komunikasi (Forkom) IDI.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Permohonan uji materil yang diajukan Dokter Ratna Setia Asih, seorang dokter spesialis anak di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi topik pembahasan dalam pertemuan Forum Komunikasi (Forkom) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Minggu (26/10/2025) malam.
Pertemuan yang dilakukan secara daring, melalui Zoom Meeting itu berlangsung hingga hampir tengah malam. Bahkan Dokter Ratna, yang mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) masih menerima pesan WhatsApp dari rekan-rekan dokter hingga dini hari setelah pertemuan Zoom Meeting ditutup.
“Teman-teman dokter masih banyak yang bertanya perihal apa yang menjadi gugatan saya ke MK,” kata Ratna saat dibincangi Bangka Pos, Senin (27/10/2025).
Diberitakan sebelumnya, Ratna bersama tim penasihat hukum dari Firma Hukum Hangga OF mengajukan permohonan uji materil Pasal 307 sepanjang frasa “putusan dari majelis” dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Permohonan uji materil itu sendiri bermula dari rekomendasi yang dikeluarkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang menyatakan Dokter Ratna telah melanggar standar profesi sebagai dokter spesialis anak.
Rekomendasi itu berlanjut penetapan tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap Dokter Ratna dalam kasus dugaan malapraktik kematian Aldo Ramdani (10), seorang pasien anak di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada akhir tahun lalu.
Baca juga: Dari Ruang Rawat ke Ruang Sidang, Dokter Ratna Perjuangkan Keadilan hingga ke MK
Kematian Aldo dilaporkan orang tuanya, Yanto, warga Desa Terak, Kecamatan Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Polda Babel pada 12 Desember 2024.
Dalam penangan laporan itu, Dokter Ratna sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.
Dalam penetapan tersangka tersebut, Dokter Ratna disangkakan atas Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-undang nomot 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dia diduga lalai hingga menyebabkan kematian Aldo.
“Sejak awal saya sudah melakukan hal yang benar dan sesuai SOP. Tapi entah kenapa, lama-lama arah kasus ini seperti menyudutkan saya,” ujar Ratna sedikit menyinggung kasus hukum yang dihadapinya di Polda Babel.
Keyakinan itu pula yang membuat Ratna merasa keberatan dengan rekomendasi MDP KKI. Sayangnya, upaya untuk mendapat penjelasan lebih lanjut dari MDP KKI tidak berujung jawaban hingga akhirnya Ratna mengajukan permohonan uji materil ke MK RI.
Tunggu Putusan
Permohonan uji materil yang diajukan Ratna sudah berjalan hingga sidang kedua di Gedung MK RI, Jakarta. Kini dia menunggu sidang ketiga yang dikabarkan bakal diisi pembacaan putusan dari majelis hakim MK.
Hangga Oktafandy, penasihat hukum Ratna, mengatakan sidang perdana digelar pada 10 Oktober 2025. Mereka kemudian bersidang lagi pada Kamis, 23 Oktober 2025 kemarin.
“Dari sidang kedua kemarin, kami optimistis permohonan kami akan dikabulkan majelis hakim. Di sidang kedua kemarin, kami menyampaikan perbaikan permohonan uji materil,” kata Hangga saat ditemui Bangka Pos, Minggu (26/10/2025).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.