Berita Pangkalpinang

Pemprov Babel Dorong Koperasi Merah Putih Urus Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP, Gratis dan Cepat

Pemprov Bangka Belitung ajak Koperasi Merah Putih urus IUJP tambang timah lewat OSS. Proses cepat, gratis, dan diawasi langsung Dinas ESDM & PT Timah

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy
Rapat koordinasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Jumat (2/5/2025). 

Sementara itu, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan optimismenya bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat, khususnya di desa-desa yang memiliki potensi tambang timah.

“Koperasi Merah Putih didirikan untuk kesejahteraan rakyat. PT Timah punya IUP di desa, maka masyarakat bisa bekerja di sana melalui koperasi dan hasilnya akan dibayar sesuai kinerja,” kata Hidayat usai Rapat Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kantor Gubernur Babel, Senin (27/10/2025).

Hasil Tambang Wajib Dijual ke PT Timah

Dalam rapat tersebut, Hidayat menegaskan bahwa seluruh hasil tambang yang dikelola koperasi wajib dijual ke PT Timah Tbk sesuai kesepakatan bersama.

“Koperasi tidak berfungsi sebagai penampung hasil tambang, tapi sebagai mitra kerja. Semua hasil harus dijual ke PT Timah. Sistemnya cash and carry  pagi nambang, sore dibayar,” jelasnya.

Pemprov Babel Permudah Akses Perizinan

Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan program Koperasi Merah Putih, Gubernur Hidayat juga telah memerintahkan seluruh dinas teknis untuk mempermudah proses perizinan dan legalitas operasional.

“Mulai besok semua izin, termasuk IUJP, akan kita percepat prosesnya dan tidak dipungut biaya. Pemerintah siap membantu koperasi agar segera beroperasi secara sah dan profesional,” tegasnya.
 
Latar Belakang Program Koperasi Merah Putih

Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan tambang timah yang berizin.

Melalui skema ini, masyarakat di desa atau kelurahan yang memiliki sumber daya timah dapat menjadi bagian dari rantai produksi yang legal, sekaligus mendapatkan penghasilan yang adil.

Pemerintah berharap, keberadaan koperasi ini akan menjadi solusi antara kepentingan ekonomi masyarakat dan penegakan hukum pertambangan. Dengan melibatkan koperasi, masyarakat diharapkan tidak lagi menambang secara ilegal dan tetap menjaga lingkungan hidup.

Menuju Pertambangan Legal dan Berkelanjutan

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam mewujudkan pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan dukungan PT Timah dan pembinaan dari pemerintah daerah, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi model pengelolaan tambang berbasis masyarakat yang efisien dan ramah lingkungan.

“Pemerintah tidak hanya ingin menertibkan tambang, tapi juga memastikan masyarakat mendapat manfaat ekonomi dari sumber daya alamnya sendiri,” pungkas Reskiyansyah.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved