Berita Bangka Barat

Bupati Bangka Barat Markus Ajukan WPR Seluas 5.200 Hektar ke Pemerintah Provinsi

Pengajuan WPR ini, tujuannya untuk membangkitkan ekonomi masyarakat melalui sektor pertambangan dan mensejahterahkan masyarakat

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos/Riki.
MARKUS--Bupati Babar, Markus 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka Barat, Markus mengajukan ribuan hektar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel).

"Pemerintah daerah dalam hal ini saya selaku Bupati, sudah mengusulkan kurang lebih 5.200 hektar yang akan kita ajukan ke Pemerintah Provinsi," kata Markus, Selasa (28/10/2025).

Pengajuan WPR ini, tujuannya untuk membangkitkan ekonomi masyarakat melalui sektor pertambangan dan mensejahterahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Bangka Barat.

"Harapannya Provinsi bisa segera, menindaklanjuti pengajuan WPR ini ke Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral). Kalau sudah dicanangkan WPR, nanti pihak Provinsi yang akan mengeluarkan izin," ucapnya.

"Ini sebagai salah satu langkah kongkrit, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bangka Barat (Babar) untuk membantu penambang menambang secara legal dan ini semua masih dalam proses," tegasnya.

Maka dari itu, ia bersyukur sebagai pemerintah daerah dapat mengajukan WPR ke Pemprov dan dilakukan tindaklanjut ke Kementerian ESDM hingga izin pertambangan keluar.

"Selama kurang lebih empat bulan menjabat sebagai bupati, masalah pertambangan ini menjadi salah satu pemikiran kita, fokus kita. Oleh sebab itu, kami bersyukur bisa mengajukan WPR untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Disinggung soal wilayah atau keberadan WPR di Kabupaten Babar, Markus masih belum ingin menyampaikan secara rinci dimana saja wilayah yang masuk WPR yang diajukan ke Pemprov dan Kementetian ESDM.

"Saya belum bisa ngomong dulu masalah lokasinya karena ini masih proses, nanti kalau sudah ada izinnya dan keluar kita sampaikan," beber Markus.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved