Berita Pangkalpinang

Nasib Pilu Anak Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Mama Marah, Aku Makan 2 Sosis

Seorang anak di Pangkalpinang, Z, harus mengalami nasib pilu. Ia dianiaya menggunakan setrika panas oleh ibu kandungnya, SR (30).

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Ist Satreskrim)
KEKERASAAN TERHADAP ANAK -- Pelaku kekerasan anak, SR (mengenakan pakaian tahanan) saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025). Nasib Pilu Anak Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Mama Marah, Aku Makan 2 Sosis 

Hingga suatu hari, kabar mengejutkan soal nasib Z datang.

Salah satu anggota keluarga menerima pesan melalui media sosial yang mengabarkan bahwa anak itu sedang dirawat di rumah sakit dengan luka serius di tangan dan kaki.

"Kami langsung cari tahu, ternyata benar. Anak itu dibawa ke RS Bhakti Timah. Begitu ayahnya datang, dia lihat anaknya sudah di IGD. Waktu ditanya, si anak bilang disetrika sama ibunya," kata A menahan napas panjang.

Kini Z tinggal bersama keluarga dari pihak ayahnya.

Z juga sudah berubah mulai ceria dibanding ketika pertama kali datang.

“Awalnya dia pendiam dan suka mengurung diri. Sekarang mulai terbuka dan mau bermain. Tapi kalau dengar orang marah, dia langsung sembunyi,” kata A, paman korban.

Keluarga besar berkomitmen merawat Z dengan penuh kasih dan juga melibatkan psikolog anak untuk membantu pemulihan traumanya.

“Luka di tubuhnya bisa sembuh, tapi luka di hati perlu waktu. Kami hanya ingin dia bahagia lagi,” ujar sang paman lirih.

Keluarga besar korban berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi orang tua di mana pun.

Anak, kata mereka, bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan.

“Masalah sepele jangan sampai berakhir dengan kekerasan. Sekarang kami hanya ingin anak ini bisa sekolah lagi, tumbuh dalam cinta, bukan rasa takut,” tutur A.

Dalam kasus ini, SR menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiritelah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Kepada polisi, SR mengaku penganiayaan itu dilakukan karena kesal terhadap anaknya yang masih berusia tujuh tahun.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa setrika dan panci juga telah kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Kamis (30/10/2025).

SR dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved