Berita Bangka

Asni Kecewa Pembunuh Alfian Anaknya Divonis Hakim PN Sungailiat Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hakim PN Sungailiat menyatakan Durani terbukti bersalah membunuh Alfian dan dijatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
TERDAKWA PEMBUNUHAN - Durani alias Ran (37) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Alfian (35) di Desa Neknang saat keluar dari persidangan, Rabu (5/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Putusan ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sungaliat kepada terdakwa Durani (35) dalam sidang yang digelar di PN Sungailiat, Rabu (5/11/2025) membuat keluarga korban kecewa.

Durani dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh Alfian Efendi (37) warga Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka dituntut 18 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Sungailiat menjatuhkan hukuman yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Utari Wiji Hastaningsih selama 13 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Durani alias Ran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua, Utari Wiji Hastaningsih membacakan putusan.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan ini, istri Alfian Efendi yakni Rahmawati pun tak kuasa menahan kecewanya.

ISTRI KORBAN - Risnwati (baju merah marun), istri korban saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan suaminya di Pengadilan Negeri Sungailiat beberapa waktu lalu.
ISTRI KORBAN - Risnwati (baju merah marun), istri korban saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan suaminya di Pengadilan Negeri Sungailiat beberapa waktu lalu. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Ungkap kekecewaan ini disampaikan langsung oleh Asni ibu korban Alfian. Ia khawatir saat Durani nantinya keluar dari penjara akan membalaskan dendam kepada keluarganya.

“Kecewa lah kami, kami takutnya kalau dia keluar dari penjara, nanti ada lagi yang diincarnya. Kalau bisa kami mau dia dihukum seumur hidup,” kata ibunda korban, Asni kepada Bangkapos.com.

Sementara itu, Durani yang mendengar vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU pun langsung menerima dan tak melakukan upaya hukum lainnya.

Ungkap Rasa Kecewa

Risnawati tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya yang mendalam setelah mengetahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Durani (35) yang telah membunuh suaminya Alfian Efendi warga di Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka hanya selama 18 tahun penjara.

Baca juga: Risnawati Berjuang Tuntut Keadilan, Minta Durani yang Membunuh Suaminya Alfian Divonis Hukuman Mati

Tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sungailiat pada Rabu 15 Oktober 2025 dirasanya tak adil.

Bagi Risnawati yang telah kehilangan suami itu, seharusnya jaksa juga menuntut dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

“Bagi saya itu tidak adil karena saya sudah kehilangan orang yang saya cintai dan anak saya masih balita sudah kehilangan sosok ayah dan kasih sayang dari seorang ayah,” kata Risnawati saat dihubungi, bangkapos.com.

Harapan terakhirnya hanya kepada majelis hakim PN Sungailiat. Ia berharap hakim menjatuhkan hukuman lebih berat yakni hukuman mati.

“Majelis hakim tolong putuskan hukum yang setimpal kepada saudara Durani dengan hukuman mati, mengingat perlakuannya yang sadis dan kejam kepada suami saya,” ungkapnya dengan suara luruh.

Menurutnya, hukuman matilah yang pantas diterima oleh Durani sehingga suaminya bisa tenang.

“Pak jaksa dan majelis hakim tolong dengarkan dan kabulkan isi hati saya yang berjuang untuk almarhum suami saya,” harapnya.

Kasus pembunuhan nyang dilakukan oleh Durani terhadap Alfian, pada Senin (14/4/2025) sempat membuat heboh. Apalagi bagi warga Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Alasan Durani membunuh Alfian pun hanya karena hal sepele. Alfian hanya menyapa Durani dengan kalimat “Dari mana bos”.

Rupanya sapaan ini membuat Durani tersinggung dan kemudian terjadilah pembunuhan terhadap Alfian.

Saat ini vonis hakim kepada terdakwa Durani tinggal menunggu waktu. Dilansir dari dari sipp.pn-sungailiat.go.id, bakal menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Rabu (5/11/2025) besok.

“Sesuai jadwal di sipp untuk sidangnya (pembacaan putusan-red) diagendakan besok, Rabu tanggal 5 November 2025,” kata Safri, Humas Pengadilan Negeri Sungailiat saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (4/10/2025).

KRONOLOGI KEJADIAN

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, kronologi kasus pembacokan di Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka menggegerkan warga pada Senin (14/4/2025) petang.

Korban Alfian Efendi (37) dibacok oleh Durani (35) di area kebun sawit miliknya.

Alfian Efendi yang sempat dilarikan ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat, akhirnya meninggal dunia dalam perawatan dengan sejumlah luka bacokan. 

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengatakan pihaknya masih memeriksa pelaku untuk mengungkap kejadian.

"Masih diperiksa penyebab pelaku menyerang korban. Namun menurut saksi mata, saat itu pelaku tiba-tiba menyerang korban tanpa sebab," kata AKP Era Anggraini,  Selasa (15/4/2025).

Menurut AKP Era Anggraini kejadian disaksikan oleh Kiki Puriyadi (30) alias Selamet pada Senin (14/4/2025) petang pukul 17.30 WIB.

Menurut keterangan Selamet kepada polisi, kejadian tersebut bermula saat dirinya datang ke pondok kebun milik korban Alfian Efendi untuk membeli sawit. 

Saat itu Selamet dan Alfian sama-sama melihat pelaku Durani yang melintas sembari membawa parang. 

Kemudian korban Alfian menyapa kepada pelaku "Dari Mana Bos?", yang dijawab "Dak Dari Mana La Ku Ne" jawab Durani sembari memainkan parang yang dibawa. 

Kemudian tiba-tiba Durani langsung menyerang Alfian. Melihat kejadian tersebut, Selamet langsung melarikan diri ketakutan menuju kampung memberitahukan warga.

Kapala Desa (Kades) Neknang, Abdullah mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke RSUD Sungailiat.

Sementara Durani sudah tidak berada di lokasi, diduga bersembunyi di area perkebunan sawit.

Anggota Polsek Bakam dipimpin oleh Kanit Res Aiptu Cecep Supriyadi yang tiba di lokasi bersama anggota Polsek Bakam lainnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dibantu warga.

Setelah dilakukan pencarian, pelaku diketahui bersembunyi di tengah area perkebunan sawit.

Sempat terjadi negosiasi alot karena pelaku tidak mau keluar pondok sementara suasana gelap.

Akhirnya dengan penerangan seadanya, melibatkan keluarga pelaku yang datang ke pondok. 

Pelaku kemudian mau keluar dan menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bakam pukul 20.10 WIB.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra/Hendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved