Berita bangka
Tambang Kepala Burung Ricuh, DPRD Bangka Ungkap Dugaan Monopoli CV TMR & Pungli di Lahan HGU PT GML
Aktivitas tambang di kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang, Bangka, memicu polemik. DPRD soroti dugaan monopoli mitra tambang PT Timah dan pungli
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Warga Bukit Layang datangi DPRD Bangka desak kejelasan tambang di Kepala Burung.
- DPRD soroti dugaan monopoli CV TMR dan pungli, sementara PT GML pemilik HGU absen dalam rapat.
- Polemik legalitas tambang semakin memanas.
- Adanya laporan dari warga soal dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap masyarakat yang ingin ikut bekerja di kawasan Kepala Burung.
- Berdasarkan data beredar wilayah tersebut termasuk dalam area IUP PT Timah Tbk, namun di sisi lain tercatat sebagai lahan HGU PT GML
BANGKAPOS.COM--Polemik aktivitas penambangan di kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, kembali memanas.
Hingga kini, status izin dan legalitas tambang di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT GML masih menjadi tanda tanya besar.
Kawasan yang semula dikenal sebagai lahan perkebunan itu kini menjadi sorotan publik karena aktivitas tambang yang disebut dilakukan oleh CV TMR, mitra kerja PT Timah Tbk.
Namun di lapangan, muncul desakan kuat dari masyarakat agar pengelolaan tambang di wilayah tersebut tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.
Warga Datangi DPRD Bangka, Sampaikan Aspirasi dalam RDP
Senin (3/11/2025), puluhan perwakilan masyarakat penambang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bangka di Sungailiat.
Mereka menuntut kejelasan nasib para penambang lokal yang selama ini merasa terpinggirkan dari aktivitas penambangan di kawasan Kepala Burung.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat. Hadir dalam forum tersebut sejumlah anggota DPRD Bangka, pejabat eksekutif dari Pemkab Bangka, serta perwakilan dari PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) induk di wilayah tersebut.
Namun, dua pihak penting yang selama ini menjadi sorotan justru tidak hadir CV TMR, mitra kerja PT Timah yang menambang di lokasi, dan PT GML, pemilik lahan HGU tempat aktivitas tambang berlangsung.
Absennya kedua pihak ini membuat sejumlah anggota DPRD menilai pembahasan menjadi timpang.
DPRD Minta PT Timah Tidak Monopoli Mitra Tambang
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Bangka H. Mahjup menegaskan bahwa PT Timah sebaiknya tidak hanya memberikan izin kepada satu kontraktor saja untuk mengelola tambang di Kepala Burung.
“Banyak CV di Bangka ini yang bisa bekerja sama. Jadi jangan kesannya ini dimonopoli oleh satu CV saja,” tegas Mahjup di hadapan peserta RDP.
Ia menilai, kebijakan yang terlalu berpihak pada satu pihak dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat, apalagi di daerah yang sudah lama hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan rakyat.
“Kalau hanya satu CV yang diberi kesempatan, masyarakat lain merasa ditutup jalannya. Padahal mereka juga butuh makan dari tambang itu,” tambahnya.
Mahjup juga mendorong PT Timah Tbk agar lebih terbuka dan melibatkan pemerintah daerah dalam menentukan mitra kerja.
tambang
Kawasan Kepala Burung Bukit Layang
Kabupaten Bangka
PT Timah
Desa Bukit Layang
Kecamatan Bakam
PT GML
CV TMR
| Lakalantas di Depan Kantor Bupati Bangka, Masyarakat Lapor ke Pemadam Kebakaran Evakuasi Korban |
|
|---|
| Berkat Aplikasi Sedulang, Pajak Daerah Kabupaten Bangka Menigkat Signifikan |
|
|---|
| Tim SAR Gabungan Evakuasi Lima Nelayan Mati Mesin Kapal di Perairan Rebo |
|
|---|
| Edy Subhan Pamit Pindah Tugas, Jabatan Kajari Bangka Digantikan oleh Herya Sakti Saad |
|
|---|
| Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 di Kabupaten Bangka Hadirkan Pelajar Berpakaian Adat Nusantara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.