Berita bangka

Tambang Kepala Burung Ricuh, DPRD Bangka Ungkap Dugaan Monopoli CV TMR & Pungli di Lahan HGU PT GML

Aktivitas tambang di kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang, Bangka, memicu polemik. DPRD soroti dugaan monopoli mitra tambang PT Timah dan pungli

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bangka berkenaan polemik penambangan di lahan HGU PT. GML di Kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Bukit Layang datangi DPRD Bangka desak kejelasan tambang di Kepala Burung.
  • DPRD soroti dugaan monopoli CV TMR dan pungli, sementara PT GML pemilik HGU absen dalam rapat.
  • Polemik legalitas tambang semakin memanas.
  • Adanya laporan dari warga soal dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap masyarakat yang ingin ikut bekerja di kawasan Kepala Burung.
  • Berdasarkan data beredar wilayah tersebut termasuk dalam area IUP PT Timah Tbk, namun di sisi lain tercatat sebagai lahan HGU PT GML

 

BANGKAPOS.COM--Polemik aktivitas penambangan di kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, kembali memanas.

Hingga kini, status izin dan legalitas tambang di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT GML masih menjadi tanda tanya besar.

Kawasan yang semula dikenal sebagai lahan perkebunan itu kini menjadi sorotan publik karena aktivitas tambang yang disebut dilakukan oleh CV TMR, mitra kerja PT Timah Tbk.

Namun di lapangan, muncul desakan kuat dari masyarakat agar pengelolaan tambang di wilayah tersebut tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.

Warga Datangi DPRD Bangka, Sampaikan Aspirasi dalam RDP

Senin (3/11/2025), puluhan perwakilan masyarakat penambang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bangka di Sungailiat.

Mereka menuntut kejelasan nasib para penambang lokal yang selama ini merasa terpinggirkan dari aktivitas penambangan di kawasan Kepala Burung.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat. Hadir dalam forum tersebut sejumlah anggota DPRD Bangka, pejabat eksekutif dari Pemkab Bangka, serta perwakilan dari PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) induk di wilayah tersebut.

Namun, dua pihak penting yang selama ini menjadi sorotan justru tidak hadir CV TMR, mitra kerja PT Timah yang menambang di lokasi, dan PT GML, pemilik lahan HGU tempat aktivitas tambang berlangsung.

Absennya kedua pihak ini membuat sejumlah anggota DPRD menilai pembahasan menjadi timpang.

DPRD Minta PT Timah Tidak Monopoli Mitra Tambang

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Bangka H. Mahjup menegaskan bahwa PT Timah sebaiknya tidak hanya memberikan izin kepada satu kontraktor saja untuk mengelola tambang di Kepala Burung.

“Banyak CV di Bangka ini yang bisa bekerja sama. Jadi jangan kesannya ini dimonopoli oleh satu CV saja,” tegas Mahjup di hadapan peserta RDP.

Ia menilai, kebijakan yang terlalu berpihak pada satu pihak dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat, apalagi di daerah yang sudah lama hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan rakyat.

“Kalau hanya satu CV yang diberi kesempatan, masyarakat lain merasa ditutup jalannya. Padahal mereka juga butuh makan dari tambang itu,” tambahnya.

Mahjup juga mendorong PT Timah Tbk agar lebih terbuka dan melibatkan pemerintah daerah dalam menentukan mitra kerja.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved