Tribunners

Peraturan Daerah sebagai Magnum Opus

Penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berbasis data.

Editor: suhendri
Dokumentasi Delviero Naufal
Delviero Naufal - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama 

Oleh: Delviero Naufal - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama

PERATURAN daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan persetujuan bersama gubernur/bupati/wali kota. Peraturan daerah ini dibuat atau dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan peraturan daerah.

Pembentukan peraturan daerah dilatarbelakangi perumusan naskah akademik hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai masalah tersebut dalam suatu rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah provinsi, atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Kewenangan pembentukan perda merupakan salah satu wujud kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangga daerah yang mandiri. Peraturan daerah merupakan instrumen yang strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara maksimal. 

Dari sudut pandang pemberdayaan politik, tujuan desentralisasi dapat dilihat dari sisi pemerintah daerah. Tujuan desentralisasi dari sisi pemerintahan daerah adalah untuk mewujudkan political equality, local accountability dan local responsiveness sehingga dapat di simpulkan sebagai salah satu magnum opus (mahakarya) anak bangsa yang patut dibanggakan karena merupakan aturan yang disusun sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Political equality, local accountability, dan local responsiveness merupakan tiga pilar utama yang saling berkaitan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan efektif di tingkat lokal. Political equality menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik tanpa diskriminasi sehingga keputusan publik benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

Local accountability memastikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakannya kepada masyarakat, melalui mekanisme transparansi, pengawasan, dan evaluasi publik. Sementara itu, local responsiveness menuntut agar pemerintah daerah peka terhadap kebutuhan, aspirasi, dan perubahan di masyarakat serta mampu menyesuaikan kebijakan sesuai dengan konteks lokal.

Dengan terpenuhinya ketiga prinsip tersebut diharapkan dapat menjadi magnum opus (mahakarya) anak bangsa dalam pembentukan peraturan daerah yang diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan daerah yang adil, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. 

Peraturan daerah merupakan magnum opus atau karya puncak dari penyelenggaraan pemerintahan daerah karena mencerminkan hasil tertinggi dari proses legislasi yang menggabungkan nilai-nilai hukum, aspirasi masyarakat, serta kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan daerah. Produk hukum ini tidak hanya menjadi instrumen normatif untuk menata kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan, tetapi juga menjadi simbol kemandirian dan kapasitas daerah dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good governance).

Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berbasis data agar setiap peraturan yang dihasilkan benar-benar memiliki legitimasi, efektivitas, serta daya guna dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat otonomi daerah. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved