Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Siapa Pemilik Alat Berat yang Disita Satgas PKH Halilintar saat Gerebek Tambang Ilegal Bangka Tengah

Satgas Halilintar menertibkan tambang ilegal di hutan Bangka Tengah, Babel. 14 alat berat diamankan, 1 pemilik ditangkap, kerugian Rp12,9 triliun

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Ist/Satgas PKH)
ALAT BERAT DIAMANKAN -- Belasan alat berat diamankan tim Satgas PKH Halilintar dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak 315 hektar kawasan hutan di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025). Siapa Pemilik Alat Berat yang Disita Satgas PKH Halilintar saat Gerebek Tambang Ilegal Bangka Tengah 
Ringkasan Berita:
  • Operasi besar Satgas Halilintar di Bangka Tengah berhasil membongkar tambang ilegal yang merusak hutan seluas 315 hektar.
  • Tim gabungan TNI-Polri menyita 14 alat berat dan menangkap satu pemilik tambang.
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp12,9 triliun akibat aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan lindung.

 

BANGKAPOS.COM--Penertiban tambang ilegal yang merusak kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali dilakukan secara besar-besaran oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar.

Dalam operasi yang digelar Sabtu (8/11/2025), tim berhasil mengamankan 14 unit alat berat dan menangkap satu orang pemilik yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Operasi besar ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan praktik tambang ilegal yang selama ini marak di wilayah Babel dan telah merusak ratusan hektar kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Penertiban Tambang Ilegal Skala Besar di Bangka Tengah

Kasatgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar dua titik lokasi utama di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Dari hasil penelusuran, ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin di area hutan seluas 315,48 hektar.

“Kita mengamankan 14 unit alat berat, terdiri dari 12 ekskavator dan 2 buldoser, serta sejumlah peralatan tambang seperti genset dan mesin sedot. Selain itu, ada sembilan operator alat berat dan satu orang pemilik alat berat yang kita amankan,” kata Mayjen Febriel dalam keterangannya.

Menurutnya, operasi dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, informasi tersebut terbukti benar.

Laporan Masyarakat Jadi Titik Awal

PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL -- Alat berat yang ditertibkan tim Satgas PKH Halilintar di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025) .
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL -- Alat berat yang ditertibkan tim Satgas PKH Halilintar di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025) . ((Ist/Tim Satgas PKH))

Kasatgas PKH Halilintar Korwil Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda, menuturkan bahwa informasi mengenai aktivitas tambang ilegal ini berasal dari laporan warga sekitar.

Satgas kemudian melakukan observasi dan verifikasi langsung di lapangan sebelum akhirnya menurunkan tim gabungan.

“Ini hasil dari pengembangan laporan masyarakat. Setelah dicek, benar ada aktivitas penambangan tanpa izin di dua lokasi berbeda. Kami langsung lakukan pendindakan dan berhasil mengamankan alat berat serta beberapa orang pekerja,” ujarnya.

Amrul menambahkan, barang bukti yang diamankan akan segera diserahkan kepada pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

“Semua barang bukti dan terduga pelaku sudah diserahkan ke aparat kepolisian dan kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Satgas PKH Diperkuat TNI, Polri, dan Kejaksaan

Penertiban kali ini melibatkan berbagai unsur aparat, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Tim Satgas PKH Halilintar dipimpin langsung oleh Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, didampingi Danrem 045 Garuda Jaya Kolonel Inf Nur Wahyudi, Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel.

Operasi lapangan ini berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak penambang. Aparat juga mengamankan lokasi untuk mencegah aktivitas tambang serupa kembali terjadi.

“Tidak ada kendala di lapangan. Semua unsur TNI, Polri, dan instansi terkait sangat mendukung operasi ini. Ini bukti sinergi nyata dalam menjaga kawasan hutan dari kerusakan,” ujar Mayjen Febriel.

Dari hasil penertiban di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, di Desa Nadi dan Sarang Mandi, tim Satgas PKH Halilintar berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang dilakukan aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin.

"Total lahan yang diamankan dari dua sasaran, seluas 315, 48 hektar dan termasuk juga kita amankan alat berat dan alat perlengkapan tambang lainnya," jelasnya.

Tim Satgas PKH pun sangat mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan dari aparat kewilayahan, dalam membantu tim Satgas PKH melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin.

"Sejauh ini tidak ada kendala, kami bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri. Dari Kementerian, Dinas, pemerintah daerah ini betul-betul mensuport, memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala," tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp12,9 Triliun

Lebih lanjut, Mayjen Febriel mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun.

Nilai tersebut dihitung dari aspek kehilangan sumber daya mineral, kerusakan ekosistem hutan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Dari 315 hektar kawasan hutan yang dirusak, potensi kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun. Angka ini masih akan kami asesmen secara mendalam untuk memastikan jumlah pastinya,” jelasnya.

Kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan di wilayah Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai salah satu paru-paru hijau di Sumatera bagian timur.

Untuk di ketahui, tim Satgas Halilintar turun di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung yaitu di kawasan hutan Desa Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.

Fokus Utama: Lindungi Kawasan Hutan dari Eksploitasi

Mayjen Febriel menegaskan bahwa Satgas PKH Halilintar akan terus melakukan operasi penertiban secara berkala.

Fokus utama mereka adalah melindungi kawasan hutan lindung dan hutan produksi dari aktivitas penambangan liar.

“Satgas Halilintar hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Kami ingin masyarakat memahami bahwa hutan memiliki fungsi vital bagi kehidupan,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Satgas juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada warga sekitar hutan agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik tambang ilegal yang justru merusak masa depan lingkungan.

Operasi Serentak Hingga ke Pangkalpinang

TI ILEGAL DI AIR MAWAR-- Kapolsek Bukit Intan, Kompol Yosyua Surya Admaja, didampingi anggota saat menemui penambang di daerah Air Mawar, Kota Pangkalpinang, Sabtu (8/11/2025)
TI ILEGAL DI AIR MAWAR-- Kapolsek Bukit Intan, Kompol Yosyua Surya Admaja, didampingi anggota saat menemui penambang di daerah Air Mawar, Kota Pangkalpinang, Sabtu (8/11/2025) ((Ist Kapolsek).)

Tidak hanya di Bangka Tengah, pada hari yang sama, aparat Polsek Bukit Intan dan Polresta Pangkalpinang juga melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Air Mawar, Kota Pangkalpinang.

Kapolsek Bukit Intan Kompol Yosyua Surya Admaja menuturkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan warga.

“Saya bersama anggota dan dibantu tim Reskrim Polresta Pangkalpinang langsung menuju lokasi. Kami temui para penambang, ajak mereka berdialog, dan meminta agar segera menghentikan aktivitas tambang,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan, diketahui terdapat sekitar 50 orang penambang yang beroperasi dengan 20 unit mesin robin mini di area seluas sekitar 1.200 meter persegi.

Polisi meminta agar seluruh aktivitas dihentikan dan peralatan tambang dibongkar.

“Kami belum melakukan penindakan hukum karena pendekatannya masih persuasif. Namun jika mereka kembali beroperasi, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Kapolsek.

Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan

Aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung selama ini menjadi persoalan serius. Selain mengakibatkan kerusakan lahan dan hutan, tambang liar juga menyebabkan pencemaran air dan menurunnya kualitas tanah.

Di sejumlah titik, bekas galian tambang bahkan berubah menjadi kolam besar yang berbahaya bagi warga.

Dampak tambang ilegal terhadap ekosistem sangat signifikan. Kerusakan ekosistem hutan memicu erosi, banjir, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Dampak jangka panjangnya bisa dirasakan hingga puluhan tahun.

Langkah tegas yang diambil Satgas PKH Halilintar diharapkan  dapat menjadi titik balik dalam upaya pelestarian lingkungan di Babel.

Penertiban Akan Berlanjut

Satgas PKH Halilintar menegaskan bahwa operasi ini tidak berhenti di Bangka Tengah.

Dalam waktu dekat, tim akan memperluas pengawasan ke sejumlah kabupaten lain di Babel, seperti Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur.

“Seluruh wilayah yang masuk kategori kawasan hutan akan kita pantau. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penambangan tanpa izin,” ujar Mayjen Febriel menutup keterangannya.

Dengan operasi ini, pemerintah berharap masyarakat Babel dapat hidup berdampingan dengan alam secara lebih bijak, tanpa merusak sumber daya yang menjadi warisan bagi generasi mendatang.

 (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved