Berita Bangka Selatan
Kasus Arisan Bodong di Bangka Selatan, Selebgram dan Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Dua IRT DPO
Polres Bangka Selatan bongkar arisan bodong. Selebgram dan dua ibu rumah tangga jadi tersangka, kerugian capai ratusan juta rupiah, ada yang DPO
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Polres Bangka Selatan kembali mengimbau warga agar waspada terhadap arisan bodong yang marak di Toboali.
- Sepanjang tahun 2025, sudah tiga kasus arisan fiktif dengan kerugian ratusan juta rupiah.
- Salah satunya melibatkan selebgram Savera Janneta yang kini menyelesaikan perkara lewat keadilan restoratif setelah mengembalikan uang korban.
- Dua ibu rumah tangga juga masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi bagian sindikat arisan bodong.
BANGKAPOS.COM--Kepolisian Resor Bangka Selatan (Polres Basel) terus mengusut praktik penipuan berkedok arisan bodong yang marak terjadi di wilayahnya.
Sejumlah kasus dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah berhasil diungkap sepanjang tahun 2025.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Basel, Ipda Bagas Dyas Maula, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dari arisan daring maupun konvensional yang tidak jelas pengelolaannya.
“Modusnya sama. Pelaku membuat grup arisan di media sosial, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Setelah uang terkumpul, pelaku kabur,” jelas Bagas, Senin (10/11/2025).
Sepanjang tahun ini, polisi telah menangani tiga perkara arisan fiktif dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Para pelaku umumnya menargetkan ibu rumah tangga dan pelaku UMKM yang tergoda janji manis keuntungan instan.
Di sisi lain sambung dia, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku arisan fiktif yang terbukti melakukan penipuan.
Namun, aparat juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kasus serupa.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat literasi keuangan digital masyarakat, terutama di kalangan perempuan dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Karena rata-rata banyak ibu rumah tangga sering menjadi target penipuan bermodus arisan. Oleh karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk melaporkan segera jika menemukan praktik arisan bodong.
Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan tidak mudah percaya pada janji manis keuntungan instan.
“Kami berharap masyarakat tidak tergiur keuntungan cepat. Kalau ragu, lebih baik ditolak daripada menjadi korban,” ucapnya.
Selebgram Tersangka Arisan Bodong Akhiri Kasus dengan Damai
Salah satu kasus yang sempat mencuri perhatian publik melibatkan selebgram asal Toboali, Savera Janneta (22).
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu 12 korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta.
Namun, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah Savera mengembalikan seluruh uang korban dan meminta maaf secara terbuka di Polres Bangka Selatan.
“Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, RJ diterapkan setelah seluruh kerugian korban dipulihkan dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa tekanan,” ujar Bagas.
Meski demikian, proses administrasi hukum tetap berjalan sebelum Savera resmi dibebaskan. “Ini bentuk komitmen kami menegakkan keadilan yang humanis,” tambahnya.
Salah satu korban, Ratna Dewi Purnama (32), mengaku bersyukur uangnya sebesar Rp27 juta telah dikembalikan.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara khusus.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Diketahui Savera Janneta merupakan selebgram yang menjadi tersangka arisan bodong.
“Keputusan ini diambil setelah seluruh hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya oleh tersangka dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Restorative justice dianggap sebagai solusi terbaik ketika kerugian telah dipulihkan dan para korban dengan kesadaran penuh menerima perdamaian. Penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapus aspek hukum, tetapi mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula. Korban mendapatkan kembali haknya, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat kembali merasa aman.
Meski proses mediasi dan perdamaian telah selesai, polisi menegaskan bahwa tersangka belum langsung dibebaskan. Ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi sebelum secara resmi perkara dinyatakan dihentikan. Penerapan RJ dalam kasus ini menjadi salah satu bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih humanis.
“Tersangka belum kita bebaskan karena masih ada beberapa administrasi yang perlu kita lengkapi. Dalam beberapa hari ke depan akan segera kami bebaskan,” papar Bagas.
Sejumlah anggota kepolisian ketika melakukan restorative justice terhadap perkara arisan bodong di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). Kasus yang menimpa seorang selebgram bernama Savera Janneta berakhir damai.
Bagas turut menegaskan bahwa langkah tersebut tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia berharap penerapan RJ dapat menjadi sarana penyelesaian perkara yang adil bagi semua pihak. Tanpa mengesampingkan tanggung jawab moral dan sosial pelaku. Mekanisme restorative justice hanya bisa diterapkan satu kali untuk satu pelaku tindak pidana.
Sehingga tidak berlaku bagi mereka yang merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana yang sama. Apabila pelaku melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari, maka RJ tidak dapat diterapkan lagi.
Salah satu korban, Ratna Dewi Purnama (32) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali mengaku bersyukur karena seluruh kerugiannya telah dikembalikan oleh pihak keluarga tersangka.
Ratna adalah salah di antara 12 korban yang sempat mengalami kerugian cukup besar akibat arisan bodong tersebut. Bahkan ia merupakan korban yang melaporkan Savera Janneta ke aparat kepolisian pada September 2025 lalu.
“Hak saya sebagai korban semuanya sudah dipulihkan. Uang saya sebesar Rp27 juta dikembalikan langsung oleh keluarga pelaku,” ujarnya.
Ratna tak menampik sempat kecewa dan terpukul ketika uang hasil jerih payahnya raib karena ikut arisan yang ternyata fiktif. Namun, ia memilih untuk berdamai setelah melihat itikad baik dari keluarga pelaku dan adanya pendampingan dari kepolisian. Dirinya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan tidak terulang kembali.
“Karena kejadian seperti ini bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga menyusahkan banyak pihak, termasuk keluarga,” tambah Ratna.
Sementara pihak keluarga pelaku, Miarta yang merupakan saudara dekat Savera, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui jalur damai. Proses hukum yang dijalani Savera menjadi pelajaran besar bagi keluarganya.
“Kami berharap kejadian ini cukup sekali dalam seumur hidup. Kami akan mendampingi Savera agar bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Miarta.
Dua Ibu Rumah Tangga Jadi Buronan Polisi
Selain kasus Savera, dua ibu rumah tangga asal Toboali, Eka Purnama Sari (30) dan Justi Agunaipi (37), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam jaringan arisan bodong yang sama.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan bahwa kedua pelaku telah lama diburu.
Kedua pelaku yang masuk daftar percarian orang (DPO) Polres Basel itu, yakni Eka Purnama Sari alias Eka (30) warga Jalan Suhaili Toha dan Justi Agunaipi alias Evi (37) warga Jalan Mayor Safri Rahman, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Sebelumnya satu orang pelaku atas nama Wati (37) alias Su telah diamankan terlebih dahulu oleh Polres Basel pada Selasa (10/10) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, pihaknya memang telah memasukkan dua orang IRT ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kedua orang itu merupakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tak tanggung-tanggung mereka telah menipu beberapa korban dengan kerugian cukup fantastis.
“Benar, dua orang ibu rumah tangga telah kita masukan ke dalam DPO Polres Bangka Selatan. Saat ini masih kita buru keberadaannya,” kata Tiyan di Toboali, Minggu (17/12).
Tiyan menyebut, keduanya masuk daftar buronan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/32/VIII/2023/SPKT/ Polres Bangka Selatan tertanggal 10 Agustus 2023 lalu.
Lanjut Tiyan mereka dipersangkakan melanggar pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) juntco pasal 64 ayat 1 KUHP juntco pasal 55 ayat ke 1 atau pasal 372 KUHP juntco pasal 64 ayat 1 KUHP juntco pasal 55 ayat ke 1.
“Kasus tersebut kini masih didalami oleh Polres Bangka Selatan. Proses kasus ini tetap berjalan dan dipastikan Polres Bangka Selatan terus mengembangkan kasus ini, “ ungkap Tiyan.
Pihaknya kata Tiyan menargetkan bisa menangkap terduga pelaku yang sudah cukup lama menjadi DPO. Ia pun meminta bersabar kepada masyarakat khususnya pelapor atau korban penipuan kedua orang tersebut.
“Keduanya melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini masih kami buru,” tegas Tiyan.
Pihaknya pun akan terus bekerja keras agar bisa menangkap terduga pelaku dan meminta bantuan dari masyarakat. Terutama jika melihat atau mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku untuk segera melapor kepada kantor atau petugas kepolisian terdekat.
“Bisa juga menghubungi anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan atas nama Bripka Yaspri nomor handphone 081373732525 atau Briptu Bayu nomor handphone 082180700607,” tukas Tiyan.
Polres Bangka Selatan telah membentuk tim untuk mengejar kedua orang itu.
Sekaligus melakukan berbagai penyelidikan seperti memeriksa beberapa orang saksi dan sekarang masih dalam tahap pencarian terhadap terduga pelaku.
"Kepada masyarakat mohon bantuannya apabila melihat keberadaan terduga kedua pelaku ini, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” ucapnya.
Pengembangan kasus
Tiyan membeberkan, kedua pelaku diduga terlibat sindikat arisan bodong yang dilakukan Su alias Wati (37) warga Jalan Kantor Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ternyata dalam menjalankan bisnis arisan bodong, Wati melibatkan Eka dan Evi.
“Untuk kasusnya sama, diduga melanggar pasal 378 dan pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini kedua terduga pelaku masih kami buru,” kata dia.
Tiyan menyebutkan, terungkapnya kasus penipuan berkedok arisan itu berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban di Kecamatan Toboali.
Laporan itu dibuat pada hari yang sama pelaku ditangkap. Setelah tidak dapat mengembalikan uang arisan yang disetorkan para korban.
Kasus arisan bodong tersebut telah terjadi pada tahun 2021 silam, tepatnya pada bulan September hingga Oktober.
Dalam aksinya pelaku, Wati bersama dua rekannya menjual arisan kepada korban secara bertahap dengan nominal Rp119.400.000.
Korban ditawari untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming keuntungan melebihi nilai pembelian arisan.
Namun sayangnya setelah tiba waktu arisan yang dijanjikan oleh pelaku, korban tak mendapatkan uangnya.
Menyadari ada yang tak beres korban mencoba bertanya kepada pelaku. Namun, faktanya slot arisan tersebut adalah fiktif atau tidak ada.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Zulkodri)
| Siswa SMP Bangka Selatan Jadi Korban Asusila Teman di Toilet Sekolah |
|
|---|
| Sudah Tiga Kasus Arisan Bodong Terbongkar, Masyarakat Bangka Selatan jangan Mudah Percaya |
|
|---|
| Dua Pengedar Sabu di Desa Rias Ditangkap Polisi saat Transaksi Tengah Malam |
|
|---|
| Desa Tukak Bakal Disulap jadi Kampung Nelayan Merah Putih oleh KKP |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Bidik Ekspor Ikan Nila di 2026 dan Siap Go Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ipda-Bagas-Dyas-Maula.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.