Berita Bangka Tengah
Sederet Fakta Penggerebekan Pabrik Elpiji Oplosan di Terak Bangka Tengah
Inilah sederet fakta dari penggerebakan pabrik elpiji oplosan di Desa Terak, Kecamatan Simpang Kating, Kabupaten Bangka Tengah baru-baru ini.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Inilah sederet fakta dari penggerebakan pabrik elpiji oplosan di Desa Terak, Kecamatan Simpang Kating, Kabupaten Bangka Tengah baru-baru ini.
Adapun penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (5/11/2025) pekan lalu.
Kini polisi menyampaikan perkembangannya bahwa sudah ada dua tersangka dalam kasus ini.
Seperti apa fakta-faktanya?
Ratusan Tabung Elpiji dan 2 Tersangka Diamankan
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji.
Polisi dari Ditreskrimsus Polda Babel juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Ja alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47).
Kabid humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan terkait pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel soal gas oplosan di Kabupaten Bateng, Selasa (11/11/2025) sianh.
"Iya benar, hasil gelar perkara dan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan dua orang tersangka," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/11/2025).
Awal Mula Terungkap
Kasus ini terungkap karena adanya laporan masyarakkat.
Dari situ kemudian polisi langsung menuju ke lokasi pabrik elpiji oplosan di Desa Terak ini.
Saat digerebek, tim mengamankan satu unit mobil pick up, puluhan tabung gas subsidi kosong, serta puluhan tabung gas non subsidi berisi yang hendak diperdagangkan oleh para tersangka.
"Hasil pengecekan di sana, tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas," ujarnya.
Kata Kombes Pol Fauzan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel untuk menindak tegas dan membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji di Provinsi Babel khususnya.
"Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat," tegasnya.
"Kapolda Babel memerintahkan, segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka," ucapnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara.
Pelaku Bukan Warga Terak
Kepala Dusun (Kadus) 02 Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Hailisu, mengatakan Cak Din (54) tersangka kasus pengoplosan gas elpiji yang diamankan Polda Babel bukan merupakan warga Desa Terak.
"Selama ini saya jarang kesana (gudang), ketika penangkapan itu terjadi saya dapat kabar dari pak Bhabinkamtibmas dan diminta untuk datang kelokasi penangkapan," ungkap Hailisu kepada Bangkapos.com, Selasa (11/11/2025).
"Jadi, pas saya kesana mereka sudah mau siap-siap berangkat dan saya diminta pihak Kepolisian untuk menyaksikan penangkapan di gudang milik Cik Din. Saya pun datang sudah sore, lalu polisi membawa pemilik gudang dan anaknya termasuk gas elpiji hingga mobil," terangnya.
Menurutnya, tersangka Cak Din bukan asli warga Desa Terak.
Cak Din disebut membeli lahan hingga mendirikan rumah di RT 10 Dusun 2, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis.
"Kalau pindah jiwa sini (Terak) belum ada, katanya orang Semabung tapi saya tidak tahu pasti dia (Cik Din) orang mana karena tidak ada laporan dan saya jarang kesana (gudang)," ucapnya.
Dirinya pun mengaku tidak tahu menahu, selama ini ternyata tersangka Cik Din melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji.
Warga pun tidak melaporkan soalnya kegiatan tersangka melakukan kegiatan dalam gudang.
"Mungkin warga sekitar ada yang tahu tapi tidak mau lapor, nah kami tahu pas ada penangkapan dan selama ini memang kami tidak mengetahui kegiatan di dalam gudang," jelasnya.
Sementara, pasca penangkapan gudang milik tersangka Cik Din ditutup oleh pihak Kepolisian dan barang bukti gas maupun mobil dibawa setelah adanya penggrebekkan.
"Langsung di tutup pintu gudangnya oleh anggota, saya kan pulang terakhir dan saya hanya di tutup gudangnya dan tidak disegel oleh polisi," bebernya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Siswa SMAN 1 Namang Belajar Cinta Sejarah Lewat Lawatan ke Suku Mapur dan Benteng Kuto Panji |
|
|---|
| 18 Tahun Krisis Air, Sat Brimob Babel Bangun Sumur Bor untuk Warga Tanjung Gunung |
|
|---|
| Bawaslu Bangka Tengah dan APDESI Sepakati Kerja Sama Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih |
|
|---|
| Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah Bekali Guru PAUD dengan Pendidikan Inklusi |
|
|---|
| Bupati Bangka Tengah Akui Tak Bisa Putuskan Memberi Izin atau Menolak Pembangunan PLTN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-GAS-OPLOSAN-Tersangka-Cik-Din-megang-gas-ukuran-3-kilogram-saat-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.