Berita Bangka Selatan

Polres Bangka Selatan Serahkan Tiga Tersangka Tindak Pidana ke Kejari Bangka Selatan

Pelimpahan ini menandai masuknya dua perkara pidana tersebut ke tahap penuntutan. Hal ini setelah berkas dan barang bukti dinyatakan

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
DIPERIKSA JAKSA  - Dua orang tersangka tindak pidana kriminalitas ketika diperiksa oleh Jaksa Kejari Bangka Selatan, Kamis (3/11/2025). Kedua orang tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana kriminalitas di wilayah hukum Bangka Selatan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Tiga orang tersangka dari dua kasus berbeda resmi dilimpahkan penyidik Polres Bangka Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Pelimpahan ini menandai masuknya dua perkara pidana tersebut ke tahap penuntutan. Hal ini setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama mengatakan dari total tiga tersangka tersebut, satu orang di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Sementara dua orang lainnya terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat). Saat ini JPU langsung melakukan penyusunan surat dakwaan untuk pelimpahan tersangka ke Pengadilan.

“Setelah pelimpahan tahap dua, kami mulai menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya untuk tersangka penyalahgunaan narkotika diketahui bernama Maheud alias Kacong (24), warga Dusun Blentong, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Kacong ditangkap di Dusun Serdang, Desa Jelutung Dua, Kecamatan Simpang Rimba pada Sabtu (19/7/2025) silam. Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa lima paket sabu seberat total 40,50 gram.

Atas perbuatannya, Kacong dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sementara dua tersangka curat, masing-masing Miski alias Riski (42), warga Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar dan Jafar (51), warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Keduanya dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Kawanan ini kedapatan mencuri 1,65 ton buah kelapa sawit milik warga di Desa Ranggas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan pada Sabtu (13/9/2025) lalu.

Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Tiga orang tersangka ini semuanya merupakan laki-laki. Baik itu kasus narkotika maupun curat,” jelas Tommy Purnama.

Usai pelimpahan, JPU menetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November sampai 1 Desember 2025 mendatang.

Ketiga tersangka kini telah dilakukan penahanan sebagai tahanan kejaksaan di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda-beda. Tersangka Kacong dititipkan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

Sedangkan Miski dan Jafar ditahan di Lapas Kelas II B Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Pihaknya akan segera merampungkan penyusunan dakwaan agar perkara bisa secepatnya disidangkan.

Pelimpahan tiga tersangka ini menjadi bagian dari upaya koordinatif antara kepolisian dan kejaksaan dalam mempercepat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Bangka Selatan.

“Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan hak para tersangka tetap dijamin selama masa penahanan,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved