Korupsi Tunjangan Transportasi

Tiga Koleganya Sudah Bebas, Dedy Yulianto Baru Ditangkap Jaksa, Kejati Babel Jelaskan Alasannya

Dedy Yulianto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel, ia kemudian menjadi calon anggota legislatif hingga tak diproses hukum

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
TERSANGKA KORUPSI DITANGKAP -- Tersangka Dedy Yulianto, saat tiba di Kejati Babel dan dibawa ke Kejari Pangkalpinang dengan dikawal ketat pegawai dari Kejaksaan, Kamis (13/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Yulianto akhirnya ditangkap saat sedang berada di Caffe oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), DKI dan Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Ia bersama dengan koleganya Amri Cahyadi dan Hendra Apolo, Sekretaris DPRD Babel, Syaifudin terjerat kasus korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel tahun 2017-2021 dan merugikan negara senilai kurang lebih Rp2,3 miliar.  

Disaat ketiga koleganya menjalani hukuman di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Dedy Yulianto malah melenggang bebas meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung ternyata memiliki alasan sendiri hingga tidak memproses hukum Dedy Yulianto bersama dengan ketiga koleganya itu.

"Kenapa dia (Dedy Yulianto alias DY) tidak diproses bersama tersangka lain, pada saat itu masih ada proses Pileg (Pemilihan Legislatif) dan masih proses Pileg," terang Adi Purnama, Asisten Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kamis (13/11/2025).

"Tersangka sendiri sebagai peserta Pileg, kemudian kita dapat instruksi karena dia masih dalam mengikuti proses Pileg, maka perkaranya sementara ditangguhkan," sambungnya.

Namun, setelah proses Pileg selesai. Pihak penyidik Kejati Babel, sempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka Dedy Yulianto.

Akan tetapi, tersangka mangkir hingga diamankan oleh tim gabungan di Jakarta Pusat dan dibawa ke Pulau Bangka.

"Nah, sekarang memproses lebih lanjut dan sebelumnya sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan tidak datang juga," kata Adi.

Ditambahkan, As. Intelejen Kekajati Babel, Aco Ramahdi Jaya, dalam penangkapan terhadap tersangka di caffe bersikap kooferatif hingga dibawa ke Pulau Bangka menggunakan pesawat terbang.

"Jadi, saat penangkapan tersangka kooperatif banget. Tidak ada tanggapan sama sekali, kita amankan tersangka dan tidak ada tindakan apapun dari tersangka," ungkap Aco.

Setelah tiba di Kejati Babel, tersangka Dedy Yulianto dibawa ke Kejari Pangkalpinang dengan didampingi penasihat hukumnya untuk dilakukan tahap 2 oleh penyidik.

Untuk diketahui, tersangka Dedy Yulianto bersama tersangka Amri Cahyadi, Hendra Apolo dan Syaifudin, tersandung kasus korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel tahun 2017-2021 dan merugikan negara senilai kurang lebih Rp2,3 miliar. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved