Berita Bangka Barat

14 Orang ASN/PPPK Bangka Barat Mengajukan Cerai, Alasannya Judol, KDRT hingga Gaji Suami Kecil

Tahun 2025, sebanyak 14 orang yang terdata telah mengajukan cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kantor Bupati Kabupaten Bangka Barat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Angka perceraian pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meningkat di Pemkab Bangka Barat (Babar)

Tahun 2025, sebanyak 14 orang yang terdata telah mengajukan permohonan ingin berpisah atau cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat

Jumlah ini meningkat dibandingkan 2024 berjumlah 10 orang. Mayoritas keinginan cerai diajukan pegawai perempuan dengan usia produktif 30-40 tahun.

"Di Pemkab Babar ada 14 orang mengajukan izin perceraian. Ada yang sudah keluar (surat rekomendasi), ada yang masih proses. Ada juga yang tidak jadi. Sejauh ini perempuan yang banyak," kata Analis SDM BKPSDM, Lattifa, didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Indra Cahaya, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, alasan pegawai ingin melakukan perceraian dengan berbagai persoalan seperti judi online (Judol), KDRT hingga gaji suami yang kecil. 

"Judol, sakit tidak bisa melayani, KDRT dan tidak cocok lagi banyak, persoalan ekonomi tidak terlalu dikedepakan. Tetapi, sebenarnya tersirat, suami lebih kecil gajinya daripada istri dan perselingkuhan juga ada," katanya.

Dikatakannya, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan cerai sampai ke Pengadilan Agama (PA). Sebagian di antaranya justru berdamai sebelum proses hukum dilanjutkan.

“Meskipun surat permohonan cerai sudah keluar, belum tentu mereka ke PA juga. Ada yang akhirnya baikan, jadi tidak jadi melanjutkan ke pengadilan, meskipun SK Bupati sudah keluar,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, proses pengajuan cerai bagi ASN dimulai dari dinas tempat mereka bekerja. Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas, kemudian dilakukan proses mediasi.

“Biasanya pihak dinas akan memanggil kedua belah pihak, tapi di waktu berbeda. Kalau bisa dimediasi, cukup di situ saja. Kalau tidak berhasil, barulah dilimpahkan ke BKD,” jelasnya.

Setelah diterima BKD, kedua pihak akan kembali dipanggil dalam waktu yang sama untuk dipertemukan secara langsung. 

Dari hasil mediasi tersebut, BKD kemudian membuat laporan kepada Bupati.

"Kami konfirmasi apa masalahnya, apa penyebab dan kronologisnya, apa mereka ingin cerai. Tetapi kami tidak bisa paksa, apabila sudah tidak bisa dipertahankan, kami buat laporan ke Bupati, Bupati oke, buat SK, tandatangan selesai," katanya.

Ia menambahkan, sebagian besar kasus perceraian ASN sebenarnya disebabkan oleh persoalan komunikasi dalam rumah tangga.

“Dari pengalaman kami, banyak yang masalahnya tidak terlalu berat. Kadang hanya kurang komunikasi. Kalau masih bisa diperbaiki, sebaiknya diselesaikan baik-baik. Tapi kalau sudah berat menyangkut KDRT, itu lain lagi,” ujarnya

Lima Masih Tahapan

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved