Berita Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Ingin Tiru Pemkot Pangkalpinang Terkait Pembebasan Piutang dan Denda Pajak PBB

Program pembebasan piutang pokok dan denda PBB-P2 sedang dikaji oleh Pemkab Bangka Barat

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kepala BP2RD Pemkab Bangka Barat, Muhammad Ali. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Program pembebasan piutang pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) sedang dikaji oleh Pemkab Bangka Barat.

Diketahui kebijakan ini telah dilakukan Pemkot Pangkalpinang

Masyarakat hanya perlu membayar PBB-P2 tahun berjalan 2025, tanpa dikenakan beban piutang dan denda tahun-tahun sebelumnya.

Kepala BP2RD Bangka Barat, Muhammad Ali mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rancangan atau aturan dari bupati terkait rencana penghapusan piutang pajak

“Contohnya seperti Pangkalpinang yang sudah melakukan penghapusan denda," kata Ali kepada Bangkapos.com, Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, kebijakan ini nantinya dinilai penting. Sehingga terdapat aturan mengenai alasan atau kondisi yang dapat menjadi dasar penghapusan piutang pajak.

"PBB-P2 di Bangka Barat mungkin bisa melakukan hal yang sama," lanjutnya.

Selain itu dikatakannya, pada hari-hari besar dapat diberikan diskon. Untuk menarik wajib pajak membayar pajak daerah nantinya.

"Atau pada hari-hari besar kita berikan diskon untuk menambah daya tarik,” jelas Ali 

Upaya untuk mengajak masyarakat membayar pajak daerah. Dikatakan Ali telah dilakukan, melalui kegiatan sosialisasi.

Tujuanya, memberikan edukasi kepada masyarakat melalui lurah, kepala desa, juru pungut hingga ketua RT agar dapat menyampaikan informasi terkait kewajiban pajak daerah.

"Lewat lurah, kades, juru pungut dan ketua RT, kita ingin menyampaikan bahwa membayar pajak bukan beban," tegasnya.

Dikatakannya, pajak yang dibayar masyarakat bukan masuk ke pimpinan atau kepala OPD, tetapi kembali ke masyarakat untuk pembangunan daerah. 

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana meminta pemerintah kabupaten hingga provinsi dapat meningkatkan pendapatan pajaknya.

Ia menilai, capaian pendapatan pajak daerah saat ini belum maksimal. Sehingga perlu adanya dorongan dan masukan serta saran, melalui berbagai lini untuk dapat meningkatkan pendapatan pajak.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved