Berita Bangka Barat

Guci Kelenteng Desa Bakit Bangka Barat Senilai Rp30 Juta Dicuri, Polsek Jebus Tangkap Pelakunya

Aksi pencurian terjadi di Kelenteng di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Kamis (13/11/2025)

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
IST/Polsek Jebus.
DITANGKAP -- Unit Reskrim Polsek Jebus, dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo, bersama Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aksi pencurian terjadi di Kelenteng di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Kamis (13/11/2025).

Sebanyak enam buah guci abu dupa lengkap dengan kaki guci hilang dicuri.

Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana mengatakan pencurian ini diketahui ketika petugas kebersihan Kelenteng hendak membersihkan area ibadah dan mendapati guci abu dupa telah hilang. 

Temuan itu langsung dilaporkan ke pengurus Kelenteng serta Bhabinkamtibmas Desa Bakit.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jebus dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo, bersama Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha melakukan penyelidikan.

Mereka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Hasil penyidikan mengarah kepada seorang warga Desa Bakit

"Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial AG (32) di rumahnya. AG mengakui telah melakukan pencurian guci abu dupa di Kelenteng tersebut," kata Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari enam buah guci abu dupa lengkap dengan kaki guci. Serta dua unit sepeda motor," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena motif ekonomi. AG juga menyampaikan bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan pencurian.

Pihak Kelenteng memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp30 juta, berdasarkan harga guci abu dupa beserta perlengkapannya yang dicuri.

"Kami mengimbau, masyarakat Parittiga dan Jebus untuk lebih berhati-hati dan tetap waspada terhadap potensi tindak pidana yang mungkin terjadi saat ini," katanya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved