Pria Ditemukan Terkapar di Simpang Rimba

Kasus Pembunuhan Pria di Simpang Rimba, Pelaku Sakit Hati Tikam Korban 9 Kali Menggunakan Pisau

Kasus yang sempat ditangani oleh Polsek Simpang Rimba akhirnya dilimpahkan penangananya ke Polres Bangka Selatan.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PELAKU PEMBUNUHAN - AN (37) warga Dusun Nayu Desa Rajik ketika digiring penyidik kepolisian ke Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (18/11/2025). AN menjadi terduga pelaku pembunuhan Rapik (40) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II pada Rabu (12/11/2025) pekan kemarin. 

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku menyimpan sakit hati terhadap korban karena persoalan utang piutang. 

Konflik personal itu berakhir tragis ketika pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau kecil.

Tanpa ampun, korban ditikam sebanyak sembilan kali. Dua kali pada dada sebelah kanan dan tujuh kali pada bagian punggung korban.

“Motif pelaku nekat menghabisi korban dikarenakan sakit hati terkait masalah utang piutang kepada korban,” paparnya.

Dari penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BN 5636 HD.

Satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver dengan nomor polisi BN 1797 QE. Satu bilah pisau kecil dan celurit, dua unit ponsel, dua helai baju kaos, dua helai celana dan satu ikat pinggang. 

Kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan menuntaskan penyidikan dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum berlaku,” tegas Bagas. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved