Pria Ditemukan Terkapar di Simpang Rimba

Tersangka Pembunuhan Pria Berlumuran Darah di Simpang Rimba Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku berinisial AN (37) warga Desa Rajik ditangkap tanpa perlawanan tidak lama setelah kejadian. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PELAKU PEMBUNUHAN - AN (37) warga Dusun Nayu Desa Rajik ketika digiring penyidik kepolisian ke Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (18/11/2025). AN menjadi terduga pelaku pembunuhan Rapik (40) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II pada Rabu (12/11/2025) pekan kemarin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Rapik (40) di Jalan Simpang Sagu, Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (12/11/2025).

Pelaku berinisial AN (37) warga Desa Rajik ditangkap tanpa perlawanan tidak lama setelah kejadian. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula bilang penyidik resmi mempersangkakan AN dengan dua pasal berbeda-beda. Pertama yakni Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penerapan dua pasal lantaran tindakan tersangka memiliki unsur kesengajaan yang kuat.

“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (18/11/2025).

Bagas mengungkapkan saat pertama kali ditemukan korban sudah dalam kondisi penuh luka dan terkapar bersimbah darah. Hal ini dikarenakan korban mengalami sembilan luka tusukan di beberapa bagian tubuh.

Dua luka tusuk berada pada bagian dada dan tujuh luka tusuk pada bagian punggung. Ketika dievakuasi korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. 

Sebelumnya diketahui korban dan tersangka saling berpapasan ketika melintasi Jalan Simpang Sagu, Desa Gudang. Ketika bertemu keduanya langsung terlibat cekcok akibat permasalahan utang-piutang.

Karena tersangka sakit hati, tak butuh waktu lama keduanya langsung terlibat duel sengit menggunakan senjata tajam yang telah dibawa masing-masing korban dan tersangka. 

“Jadi korban dan tersangka saling beradu menggunakan senjata tajam. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” jelas Bagas.

Dalam rencana tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi tambahan dan memintai keterangan pelapor. Termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Seluruh perkembangan perkara telah dilaporkan kepada pimpinan sesuai prosedur penanganan tindak pidana berat.

Pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik menegaskan komitmen mengungkap kasus ini secara profesional dan memastikan penerapan pasal dilakukan secara cermat sesuai bukti hukum. Penyidik masih mendalami lebih lanjut latar belakang hubungan antara tersangka dan korban.

“Termasuk bukti-bukti terkait persoalan utang piutang yang menjadi motif utama,” pungkasnya.

Digiring Polisi 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved