Pria Ditemukan Terkapar di Simpang Rimba
Tersangka Pembunuhan Pria Berlumuran Darah di Simpang Rimba Dikenakan Pasal Berlapis
Pelaku berinisial AN (37) warga Desa Rajik ditangkap tanpa perlawanan tidak lama setelah kejadian. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Konflik personal itu berakhir tragis ketika pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau kecil. Tanpa ampun, korban ditikam sebanyak sembilan kali. Dua kali pada dada sebelah kanan dan tujuh kali pada bagian punggung korban.
“Motif pelaku nekat menghabisi korban dikarenakan sakit hati terkait masalah utang piutang kepada korban,” paparnya.
Dari penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BN 5636 HD.
Satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver dengan nomor polisi BN 1797 QE. Satu bilah pisau kecil dan celurit, dua unit ponsel, dua helai baju kaos, dua helai celana dan satu ikat pinggang.
Kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan menuntaskan penyidikan dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum berlaku,” tegas Bagas. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Kasus Pembunuhan Pria di Simpang Rimba, Pelaku Sakit Hati Tikam Korban 9 Kali Menggunakan Pisau |
|
|---|
| Kasus Pria Tewas Dianiaya di Simpang Rimba, Pelaku Ngaku ke Polisi Cekcok Masalah Utang |
|
|---|
| Korban Penganiayaan di Simpang Rimba Meninggal Dunia, Polisi Masih Menyelidiki Motif Pelaku |
|
|---|
| Breaking News: Pria di Simpang Rimba Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-simpang-rimba.jpg)