Berita Bangka Selatan

Polres Basel Limpahkan 4 Tahanan ke Kejari Basel, Satu Pelaku Ada yang Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Binsar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PELIMPAHAN TAHANAN - Sejumlah orang tersangka tindak kriminalitas ketika menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (20/11/2025). Total terdapat empat berkas perkara dan empat orang tersangka dilimpahkan dari penyidik kepolisian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana umum.

Empat berkas dengan empat tersangka resmi dilimpahkan dari penyidik Polres Bangka Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Langkah cepat ini menjadi sorotan karena mencakup kasus berbeda dengan tingkat ancaman hukum yang cukup serius, mulai dari pencurian, narkotika, hingga percobaan pembakaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Binsar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Perkara tersebut meliputi satu kasus narkotika, satu perkara percobaan pembakaran, serta dua perkara pencurian.

Dengan komposisi kasus yang cukup beragam dalam waktu yang hampir bersamaan, kejaksaan mempercepat penyusunan dakwaan agar proses sidang segera bergulir.

“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menerima tahap dua, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya empat orang tersangka itu masing-masing bernama Heri Susanto  tersangka narkotika. Heri Susanto diketahui bukan pelaku baru.

Ia merupakan residivis tiga kali, sehingga statusnya berpotensi mempengaruhi pertimbangan tuntutan.

Rekam jejak kembali terlibat dalam kasus narkotika menempatkannya pada kategori pelaku dengan tingkat risiko pengulangan yang tinggi.

Lalu, Dirgalana tersangka percobaan pembakaran. Meski sebatas upaya, tindakan percobaan pembakaran memiliki konsekuensi hukum serius karena mengandung unsur kesengajaan yang berpotensi membahayakan jiwa.

Kemudian, Theo Ananda dan Yanto keduanya merupakan tersangka perkara pencurian. Adapun dua orang Jaksa Penuntut Umum telah ditunjuk untuk menangani empat perkara tersebut.

“Jadi dari empat orang tersangka, satu orang tersangka merupakan residivis kasus narkotika,” jelas Binsar.

Kini keempat tersangka kini resmi ditahan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan selama 20 hari. Masa penahanan dimulai 19 November hingga 8 Desember 2025, sesuai kewenangan penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke meja hijau.

Untuk perkara narkotika, tersangka Heri Susanto ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Sementara tiga tersangka lainnya, Dirgalana, Theo Ananda, dan Yanto alias Agon ditahan di Lapas Kelas II B Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved