Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah
Dokter Ratna Setia Asih Pakai Baju Tahanan, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati Babel
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara dr Ratna Setia Asih, , Kamis (20/11/2025)
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) melimpahkan berkas perkara tersangka Dokter Ratna Setia Asih, Kamis (20/11/2025).
"P21 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait tindak pidana kesehatan pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan. Yang karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya pasien. Hari ini akan kami laksanakan proses lanjut yaitu tahap dua," terang Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal.
Lebih lanjut AKBP Iqbal menyampaikan, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
"Kaitannya adalah penyerahan berkas perkara, terkait tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya penuntut umum akan melaksanakan proses penuntutan dan persidangan," jelasnya.
Saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Dokter Ratna Setia Asih mengenakan pakaian tahanan dengan wajah ditutupi masker menuju ke kendaraan.
Tim penasihat hukum Dokter Ratna, saat dikonfirmasi Bangkapos.com membenarkan kliennya masih berada di Kejati Babel.
"Iya, ini masih di Kejati Babel," jawab Hangga kepada Bangkapos.com.
Sebagai informasi Dokter Ratna Setia Asih dilaporkan oleh keluarga pasien ke Polda Bangka Belitung, atas dugaan malapraktik yang menyebabkan pasien bernama Aldo meninggal dunia saat ditangani di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251120-Tersangka-dr-Ratna-Setia-Asih.jpg)