Bangka Pos Hari Ini

Dokter Ratna Ajukan Praperadilan, Kasus Malapraktik Dilimpahkan ke Kejati Babel

Dalam kasus ini, dr. Ratna disangkakan dengan Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Editor: Hendra
Ist Humas Polda Babel
Tersangka dr Ratna Setia Asih (baju tahanan) saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis (20/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan wajah ditutupi masker, dr. Ratna Setia Asih digiring keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (20/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Didampingi penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, sorot mata dr. Ratna terlihat dingin. Namun ada gurat ketegangan dan kelelahan yang sulit disembunyikan saat ia melangkah menuju kendaraan yang akan membawanya ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Kemarin, kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian pasien bernama Aldo Ramdani (10) di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dengan tersangka dr. Ratna Setia Asih memasuki babak baru.

Ditreskrimsus Polda Babel telah resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Dalam kasus ini, dr. Ratna disangkakan dengan Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Momen penyerahan tersangka dan barang bukti atau dikenal sebagai tahap II menjadi titik balik krusial. Ini menandai berakhirnya drama panjang di ranah penyelidikan kepolisian dan dimulainya perjuangan baru di panggung pengadilan.

Penyerahan ini juga merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober 2025 lalu.

“P21 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait tindak pidana kesehatan Pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya pasien. Hari ini (Kamis, 20/11) akan kami laksanakan proses lanjut yaitu tahap II,” terang Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal kepada Bangkapos.com, Kamis (20/11).

Lanjut AKBP Iqbal, penyidik telah menyerahkan tersangka yaitu dr. Ratna Setia Asih beserta barang bukti ke pihak Kejati Babel. “Kaitannya adalah penyerahan berkas perkara, terkait tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya penuntut umum akan melaksanakan proses penuntutan dan persidangan,” jelasnya.

Ajukan Praperadilan

Sementara itu, tersangka dr. Ratna melalui penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara yang saat ini masih berjalan dan sudah memasuki tahap II.

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka. Tujuannya adalah untuk melindungi hak asasi tersangka serta mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang.

“Sudah kita ajukan (praperadilan), masih menunggu nomor registrasinya. Kemungkinan besok (Jumat) keluar dari pengadilan,” kata Hangga kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Kamis (20/11) sore.

Diakui Hangga, berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Kejati Babel dan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

“Tadi, dari Polda dilimpahkan ke Kejati dan baru tahap II di Kejari Pangkalpinang. Barusan kami selesai dari Kejari,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dr. Ratna Setia Asih tidak dilakukan penahanan, baik saat penanganan kasus di Polda maupun Kejaksaan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved