Berita Bangka Selatan

Residivis di Toboali Digerebek Polisi, di Rumahnya Ditemukan Belasan Paket Narkoba

Cendra, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga kuat menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan)
PENGEDAR NARKOBA - Cendra (33) warga Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Rabu (19/11/2025). Cendra ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 19 paket sabu dengan berat mencapai 21,42 gram. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sebuah rumah sederhana biasa di kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mendadak dikerumuni polisi pada Rabu (19/11/2025) malam.

Polisi menggerebek rumah tersebut lantaran adanya dugaan aktivitas mencurigakan dari pemilik rumah. Alhasil seorang pria bernama Cendra (33) langsung dicokok aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan Cendra ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan sekitar pukul 21.30 Wib.

Cendra, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga kuat menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika. Dari penggerebekan tersebut polisi menyita belasan paket sabu siap edar.

“Pelaku ini diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kota Toboali,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (21/11/2025).

Defriansyah memaparkan pengungkapan kasus narkotika ini terkuak setelah banyaknya laporan masyarakat resah akan peredaran narkoba di Kelurahan Toboali.

Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di rumah milik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan satu orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti di dalam kantong sweater kuning yang dikenakan pelaku.

Di dalamnya terdapat satu plastik bening ukuran besar berisi dua plastik besar kosong dan dua plastik ukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Penggeledahan kemudian diperluas ke dalam rumah pelaku. 

Di atas sebuah lemari, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Djitoe Bold. Di dalamnya berisi satu plastik bening ukuran sedang serta 16 paket sabu siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang biasa digunakan dalam peredaran narkotika. Mulai dari satu bal plastik klip, dua sekop terbuat dari sedotan minuman, satu bungkus rokok, dua unit timbangan digital serta sweater.

“Total ada 19 paket sabu yang berhasil kami sita dengan berat bruto mencapai 21,42 gram,” ujar Defriansyah.

Lebih jauh lanjut dia, pelaku bukan sosok baru dalam catatan kriminal kepolisian. Berdasarkan data yang dimiliki, Cendra merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah divonis pidana penjara selama tujuh bulan.

Lalu, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka pada tahun 2014.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang berada di wilayah Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved