Berita bangka

37,3 Hektar Kebun Sawit Sitaan Negara Diserahkan ke Koperasi di Bangka, Bagi Hasil 60:40

Kebun sawit sitaan negara seluas 37,3 hektar di Bangka resmi dikelola koperasi desa melalui BUMN Agrinas, dorong ekonomi dan lapangan kerja

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ist/KKSJB Desa Sempan
KELOLA SAWIT SITAAN — KKSJB Desa Sempan saat menerima secara resmi kontrak penyerahan pengelolaan lahan kebun sawit 37,3 hektar dari PT Agrinas Palma Nusantara, Kamis (20/11/2025) kemarin di lahan HGU PT GML sitaan Satgas PKH. 

Ringkasan Berita:
  • Seluas 37,3 hektar kebun sawit hasil sitaan negara yang berada di dalam kawasan hutan kini resmi dikelola oleh koperasi masyarakat.
  • Lahan sawit sitaan negara di Bangka kini dikelola koperasi desa lewat skema kerja sama dengan BUMN Agrinas.
  • Program ini dinilai mampu membuka lapangan kerja baru.

 

BANGKAPOS.COM--Seluas 37,3 hektar kebun sawit hasil sitaan negara yang berada di dalam kawasan hutan kini resmi dikelola oleh koperasi masyarakat.

Lahan yang sebelumnya masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT GML tersebut diserahkan kepada Koperasi Konsumen Sempan Jaya Bersatu (KKSJB) Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Bangka Belitung.

sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kembali kawasan hutan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar.

Penyerahan pengelolaan lahan ini dilakukan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk pada Februari 2025 atas mandat Presiden Prabowo Subianto.

Perusahaan ini bertugas mengelola perkebunan kelapa sawit yang disita negara karena berada di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

Ketua KKSJB, Arman, memastikan pihaknya telah resmi menerima mandat pengelolaan lahan tersebut pada Kamis, 20 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa lahan itu masuk dalam kategori Hutan Produksi (HP) yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Sekitar 37,3 hektar itu masuk dalam kawasan hutan HP. Lahan ini sudah disita Satgas PKH dan sekarang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN baru bentukan Presiden. Kami dipercaya sebagai mitra lokal untuk mengelolanya," ujar Arman.

Ia menambahkan, secara total, luas perkebunan sawit yang disita pemerintah di Provinsi Bangka Belitung mencapai sekitar 1.000 hektar.

Salah satu lokasi yang masuk daftar tersebut adalah kebun milik PT GML di wilayah Desa Air Duren yang kini dialihkan pengelolaannya ke koperasi Desa Sempan.

Awalnya, pengelolaan lahan sawit ini ditawarkan kepada Koperasi Desa Air Duren karena wilayah kebun secara administratif berada di desa tersebut.

Namun, karena koperasi setempat belum memenuhi persyaratan administrasi, PT Agrinas Palma Nusantara memutuskan menunjuk KKSJB yang dinilai lebih siap dan berpengalaman.

Arman menegaskan bahwa penunjukan ini bukan berdasarkan permintaan koperasi, melainkan keputusan dari pihak PT Agrinas.

Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah rekam jejak koperasi yang selama enam bulan terakhir telah menjalin kerja sama dengan PT GML dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani di luar area HGU.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved