Berita Pangkalpinang
Kronologi Lengkap Kasus dr Ratna Setia Asih Sp.A, Ajukan Damai Tapi Tak Sepakat, Kini ke Pengadilan
Kronologi Lengkap Kasus dr Ratna Setia Asih Sp.A, Ajukan Damai Tapi Tak Sepakat, Kini ke Pengadilan
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus dr Ratna Setia Asih Sp.A kini memasuki babak baru.
Kasus Dokter Spesialis Anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang dilaporkan keluarga mendiang Aldo Ramdani (10) ke Polda Babel atas dugaan malpraktik pada akhir 2024 lalu kini menuju meja hijau persidangan.
Di balik fakta ini, pihak dr Ratna Setia Asih Sp.A sempat ingin menyelesaikan kasus ini secara damai dengan keluarga mendiang Aldo lewat Restorative Justice (RJ).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada pembalasan.
Namun, kesepakatan damai tak tercapai, kasus pun menunggu kelengkapan berkas untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dari polisi, kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dibawa ke pengdalian.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan wajah ditutupi masker, dr. Ratna Setia Asih digiring keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (20/11) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
Didampingi penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, sorot mata dr. Ratna terlihat dingin. Namun ada gurat ketegangan dan kelelahan yang sulit disembunyikan saat ia melangkah menuju kendaraan yang akan membawanya ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Ditreskrimsus Polda Babel telah resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Dalam kasus ini, dr. Ratna disangkakan dengan Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Momen penyerahan tersangka dan barang bukti atau dikenal sebagai tahap II menjadi titik balik krusial.
Ini menandai berakhirnya drama panjang di ranah penyelidikan kepolisian dan dimulainya perjuangan baru di panggung pengadilan.
Penyerahan ini juga merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober 2025 lalu.
“P21 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait tindak pidana kesehatan Pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya pasien. Hari ini (Kamis, 20/11) akan kami laksanakan proses lanjut yaitu tahap II,” terang Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal kepada Bangkapos.com, Kamis (20/11).
Lanjut AKBP Iqbal, penyidik telah menyerahkan tersangka yaitu dr. Ratna Setia Asih beserta barang bukti ke pihak Kejati Babel.
Ratna Setia Asih
| Masyarakat Antre BBM, Rektor Unmuh Bangka Belitung Minta Pemerintah Tegas Berantas Mafia Migas |
|
|---|
| Podcast Ruang Berdaya, Genjot Investasi untuk Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Mantan Ketua KONI Belitung Dituntut 6 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp2,2 Miliar |
|
|---|
| Mantan Bendahara KONI Belitung Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp150 Juta |
|
|---|
| 7.205 Warga Pangkalpinang Terima Banpan Beras dan Minyak Goreng Pekan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251120-Tersangka-dr-Ratna-Setia-Asih.jpg)