Berita Pangkalpinang

Mantan Ketua KONI Belitung Dituntut 6 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp2,2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung, akhirnya menuntut Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Belitung, Amin Nurachman

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
KORUPSI DANA HIBAH KONI -- Terdakwa Amin Nurachman (baju tahanan) didampingi penasihat hukumnya, setelah menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, akhirnya menuntut Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Belitung, Amin Nurachman di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/11/2025).

Pembacaan tuntutan terhadap Mantan Ketua KONI Belitung, dibacakan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belitung, Anggoro Arif Wicaksono dengan didampingi JPU lainnya.

"Menyatakan terdakwa Amin Nurachman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat ke-1 sebagaimana dalam dakwan penuntut umum dalam dakwaan primair," ungkap Anggoro Arif Wicaksono.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penangkapan dan atau penahan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti pidana kurungan penjara selama 9 bulan kurangan penjara," tegasnya.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.232.711.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta, benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," tambahnya.

Dalam hal terpidana tidak mempunya harta benda yang cukupi, maka terpidana diganti pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya.

"Baiklah, terdakwa Amin Nurachman kami kasih kesempatan yang sama dengan terdakwa Mardani 1 minggu untuk memgajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU dan sidang kita tunda sampai Kamis (27/11/2025) pekan depan," kata majelis hakim Dewi Sulistiarini.

"Baik terima kasih Yang Mulia, kami akan sampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang selanjutnya," ucap penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa Amin Nurachman bersama Mardani terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Belitung tahun 2016-2020 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2.382.711.000.

Sidang sempat terlambat dari jadwal sebelumnya, yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB dan baru digelar pukul 15.35 WIB dengan majelis hakim Dewi Sulistiarini, hakim anggota Mhd Takdir dan Imra Leri Wahyuli.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved