Berita Pangkalpinang
Mantan Bendahara KONI Belitung Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp150 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung membacakan tuntutan kepada Mantan Bendahara KONI Belitung, Mardani, Kamis (20/11/2025)
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung membacakan tuntutan kepada Mantan Bendahara KONI Belitung, Mardani di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/11/2025).
Sidang pembacaan tuntutan dari JPU sempat terlambat beberapa jam, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan baru dimulai sidang pukul 15.35 WIB.
Dalam sidang tersebut dipimpin majelis hakim Dewi Sulistiarini, hakim anggota Mhd Takdir dan Imra Leri Wahyuli dengan dihadiri JPU dan terdakwa Mardani.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa Mardani, berhalangan hadir dan menyaksikan jalannya sidang melalui daring atau zoom.
"Menyatakan terdakwa Mardani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat ke-1 sebagaimana dalam dakwan penuntut umum dalam dakwaan primair," kata JPU Indar Putri Della.
Kemudian, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 Jo. pasal 18 tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana tuntutan JPU dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 1 tahun 9 bulan, dikurangi masa penangkapan dan atau penahan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp50 juta dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan kurangan penjara," tegasnya.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta, benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," tambahnya.
Dalam hal terpidana tidak mempunya harta benda yang cukupi, maka terpidana diganti pidana penjara selama 3 bulan.
"Terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa nomor 1-138 dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Amin Nurachman. Uang tunai sejumlah Rp50 juta dirampas oleh negara dan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti, terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," bebernya.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya.
"Baiklah, terdakwa Mardani kami kasih kesempatan 1 minggu untuk memgajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU dan sidang kita tunda sampai Kamis (27/11/2025) pekan depan," kata majelis hakim Dewi Sulistiarini.
"Terima kasih Yang Mulia," ucap terdakwa.
Mardani bersama Amin Nurachman diadili atas kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016-2020 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2.382.710.000.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| 7.205 Warga Pangkalpinang Terima Banpan Beras dan Minyak Goreng Pekan Depan |
|
|---|
| Tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pemkot Pangkalpinang Masih Diisi Plt |
|
|---|
| Dispaper Pangkalpinang Perkuat Hilirisasi KWT, Dorong Produk Olahan Masuk Gerakan Pangan Murah |
|
|---|
| Roteny Ubah Daun Sirih Jadi Sabun Bunda Fresh, Angkat Ekonomi KWT Pandan Wangi |
|
|---|
| Kejari Pangkalpinang Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi, HP dan Timbangan Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251120-DUGAAN-KORUPSI.jpg)