Bangka Pos Hari Ini
Dokter Ratna Ajukan Praperadilan, Kasus Malapraktik Dilimpahkan ke Kejati Babel
Dalam kasus ini, dr. Ratna disangkakan dengan Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Diketahui, peristiwa dugaan malapraktik dengan tersangka dr. Ratna tersebut mencuat pada pertengahan Juni 2025 lalu. Korban Aldo Ramdani (10) meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Meninggalnya bocah asal Desa Pedindang, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah itu memicu reaksi publik dan perhatian luas masyarakat terhadap layanan kesehatan di rumah sakit daerah.
Setelah melalui proses panjang, pada pertengahan Juni 2025, dr. Ratna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya Aldo Ramdani. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Penetapan itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S.Tap/35/VI/RES.5/2025.
(v1/mun)
| Pondok di Hutan jadi Tempat Transaksi Narkoba Dibongkar Tim Gabungan BNN |
|
|---|
| 23.054 Warga Bangka Selatan Mengidap Hipertensi, Obesitas hingga Diabetes |
|
|---|
| Bahlil Tarik Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pusat, Pemerintah Daerah Tidak Punya Kewenangan Lagi |
|
|---|
| Jaksa Agung Bidik Cukong Tambang Ilegal, Siap Terima Laporan Penyelundupan Timah dari Masyarakat |
|
|---|
| Negara Tak Boleh Kalah dengan Penambang Ilegal, Menhan RI Tegaskan akan Ambil Tindakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251120-Tersangka-dr-Ratna-Setia-Asih.jpg)