Bangka Pos Hari Ini

Dokter Ratna Ajukan Praperadilan, Kasus Malapraktik Dilimpahkan ke Kejati Babel

Dalam kasus ini, dr. Ratna disangkakan dengan Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Editor: Hendra
Ist Humas Polda Babel
Tersangka dr Ratna Setia Asih (baju tahanan) saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis (20/11/2025) 

Diketahui, peristiwa dugaan malapraktik dengan tersangka dr. Ratna tersebut mencuat pada pertengahan Juni 2025 lalu. Korban Aldo Ramdani (10) meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Meninggalnya bocah asal Desa Pedindang, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah itu memicu reaksi publik dan perhatian luas masyarakat terhadap layanan kesehatan di rumah sakit daerah.

Setelah melalui proses panjang, pada pertengahan Juni 2025, dr. Ratna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya Aldo Ramdani. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Penetapan itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S.Tap/35/VI/RES.5/2025.

(v1/mun)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved