Bangka Pos Hari Ini

Bahlil Tarik Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pusat, Pemerintah Daerah Tidak Punya Kewenangan Lagi

Keputusan ini diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan izin penambangan pasir kuarsa sebagai kedok untuk melakukan penambangan timah

Editor: Hendra
Istimewa/ Biro Adpim Babel
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyambut kedatangan para menteri beserta rombongan, menteri yang hadir Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Pimpinan Kejagung RI, Sanitiar Burhanuddin dan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di Ruang VIP Gedung VIP Bandara Depati Amir pada Rabu (19/11/2025) pagi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa akan dicabut dan dialihkan sepenuhnya kembali ke pemerintah pusat.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan izin yang terjadi di daerah.

“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat,” kata Bahlil saat mendampingi Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau lokasi penambangan timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11).

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan izin penambangan pasir kuarsa sebagai kedok untuk melakukan penambangan timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar.

Baca juga: Negara Tak Boleh Kalah dengan Penambang Ilegal, Menhan RI Tegaskan akan Ambil Tindakan

“Ini tidak bisa kita biarkan. Izin kita tarik ke pusat supaya tertib dan menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tata kelola yang baik dan benar,” ujarnya.

Bahlil menegaskan penarikan kewenangan itu dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan pasir kuarsa, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah terbit, untuk memastikan tidak ada izin yang tumpang tindih atau disalahgunakan untuk kegiatan di luar peruntukan.

Bahlil memastikan tindakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses perizinan ke depan.

“Pemerintah juga berkomitmen mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara legal dalam pengelolaan sumber daya alam melalui skema yang jelas dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan,” tandas Bahlil.

Audit Kerugian

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya bakal melakukan asesmen kerugian negara dari praktik pertambangan timah ilegal di kawasan hutan Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Baca juga: Jaksa Agung Bidik Cukong Tambang Ilegal, Siap Terima Laporan Penyelundupan Timah dari Masyarakat

Yusuf menerangkan, sesuai tugas BPKP, pihaknya akan melakukan audit secara mendalam untuk memastikan angka potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.

“Kita ada Satgas BPKH, jadi kami di BPKP membantu dalam melakukan verifikasi data dan menghitung semua unsur kerugian negara,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga memastikan bahwa jajarannya akan terus menjalin sinergi dengan seluruh unsur dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam tata kelola hukum di berbagai sektor.

“Kami siap mendukung Pak Menhan untuk melakukan tugas ini,” imbuhnya. (w4/u2)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved