HUT Ke 25 Provinsi Bangka Belitung

HUT Ke-25 Provinsi Bangka Belitung, 3.750 Pelaku UMKM Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Gratis

3.750 pelaku UMKM di Provinsi Bangka Belitung menerima bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis, Jumat (21/11/2025)

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Penyerahan simbolis bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha UMKM di halaman Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Jumat (21/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tingkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebanyak 3.750 pelaku UMKM di Provinsi Bangka Belitung menerima bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis, Jumat (21/11/2025).

Hal ini pun dipastikan usai adanya penyerahan secara simbolis, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Bangka Belitung di halaman Kantor Gubernur Bangka Belitung

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung Ari Primajaya mengatakan bantuan ini merupakan langkah konkret, guna memberikan jaminan perlindungan bagi pelaku UMKM yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.

"Ini adalah program perdana yang akan terus kami lanjutkan pada 2026, dengan target total penerima mencapai 7.000 pelaku UMKM," ujar Ari Primajaya. 

Pihaknya mengatakan pendaftaran dilakukan secara bertahap, dengan anggaran tahap pertama mencapai Rp187,5 juta. 

Bantuan ini menyasar para pelaku UMKM yang kerap bekerja di lapangan dan menggunakan kendaraan, dalam menjalankan usaha sehingga rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.

"Motivasi kami memberikan bantuan ini, karena para pelaku UMKM sering bekerja dengan risiko tinggi. Jika terjadi sesuatu saat mereka bekerja, Insya Allah akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Ari Primajaya memastikan seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama, untuk mendapatkan bantuan kepesertaan tanpa seleksi prioritas.

"Harapan kami dengan adanya perlindungan ini, mereka dapat bekerja lebih tenang dan terus meningkatkan produktivitas serta hasil usaha," bebernya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, memastikan akan mendukung dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku UMKM.

"Pemberian perlindungan bagi 3.750 pelaku UMKM adalah bentuk perhatian nyata pemerintah, terhadap pekerja sektor informal. Kami berharap sinergi ini dapat terus meningkat, sehingga semakin banyak pekerja terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Evi.

Untuk bantuan akan mendapatkan dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Ini memberikan manfaat mulai dari perawatan tanpa batas biaya, di fasilitas kesehatan hingga santunan untuk ahli waris," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved