Berita bangka

37,3 Hektar Kebun Sawit Sitaan Negara Diserahkan ke Koperasi di Bangka, Bagi Hasil 60:40

Kebun sawit sitaan negara seluas 37,3 hektar di Bangka resmi dikelola koperasi desa melalui BUMN Agrinas, dorong ekonomi dan lapangan kerja

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ist/KKSJB Desa Sempan
KELOLA SAWIT SITAAN — KKSJB Desa Sempan saat menerima secara resmi kontrak penyerahan pengelolaan lahan kebun sawit 37,3 hektar dari PT Agrinas Palma Nusantara, Kamis (20/11/2025) kemarin di lahan HGU PT GML sitaan Satgas PKH. 
Ringkasan Berita:
  • Seluas 37,3 hektar kebun sawit hasil sitaan negara yang berada di dalam kawasan hutan kini resmi dikelola oleh koperasi masyarakat.
  • Lahan sawit sitaan negara di Bangka kini dikelola koperasi desa lewat skema kerja sama dengan BUMN Agrinas.
  • Program ini dinilai mampu membuka lapangan kerja baru.

 

BANGKAPOS.COM--Seluas 37,3 hektar kebun sawit hasil sitaan negara yang berada di dalam kawasan hutan kini resmi dikelola oleh koperasi masyarakat.

Lahan yang sebelumnya masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT GML tersebut diserahkan kepada Koperasi Konsumen Sempan Jaya Bersatu (KKSJB) Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Bangka Belitung.

sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kembali kawasan hutan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar.

Penyerahan pengelolaan lahan ini dilakukan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk pada Februari 2025 atas mandat Presiden Prabowo Subianto.

Perusahaan ini bertugas mengelola perkebunan kelapa sawit yang disita negara karena berada di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

Ketua KKSJB, Arman, memastikan pihaknya telah resmi menerima mandat pengelolaan lahan tersebut pada Kamis, 20 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa lahan itu masuk dalam kategori Hutan Produksi (HP) yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Sekitar 37,3 hektar itu masuk dalam kawasan hutan HP. Lahan ini sudah disita Satgas PKH dan sekarang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN baru bentukan Presiden. Kami dipercaya sebagai mitra lokal untuk mengelolanya," ujar Arman.

Ia menambahkan, secara total, luas perkebunan sawit yang disita pemerintah di Provinsi Bangka Belitung mencapai sekitar 1.000 hektar.

Salah satu lokasi yang masuk daftar tersebut adalah kebun milik PT GML di wilayah Desa Air Duren yang kini dialihkan pengelolaannya ke koperasi Desa Sempan.

Awalnya, pengelolaan lahan sawit ini ditawarkan kepada Koperasi Desa Air Duren karena wilayah kebun secara administratif berada di desa tersebut.

Namun, karena koperasi setempat belum memenuhi persyaratan administrasi, PT Agrinas Palma Nusantara memutuskan menunjuk KKSJB yang dinilai lebih siap dan berpengalaman.

Arman menegaskan bahwa penunjukan ini bukan berdasarkan permintaan koperasi, melainkan keputusan dari pihak PT Agrinas.

Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah rekam jejak koperasi yang selama enam bulan terakhir telah menjalin kerja sama dengan PT GML dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani di luar area HGU.

"Kami tidak mengajukan apa pun. Mereka datang ke kami karena koperasi sudah berjalan baik dan memenuhi semua persyaratan. Kerja sama ini murni karena kami dianggap layak," jelasnya.

Dalam perjanjian KSO tersebut, KKSJB bertanggung jawab penuh atas operasional lapangan, mulai dari perawatan kebun, pemupukan, pemanenan, hingga pengangkutan dan penjualan TBS sawit.

Kontrak kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang apabila kinerja koperasi dinilai sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan.

Sistem bagi hasil pun diterapkan secara proporsional, di mana 60 persen keuntungan menjadi hak koperasi, sementara 40 persen diserahkan kepada pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Menariknya, meski lahan kini berada di bawah pengelolaan koperasi, penjualan TBS tetap dilakukan ke PT GML.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas hasil karena sawit tersebut berasal dari bibit dan standar yang sama sejak awal ditanam.

"Selain kualitas terjamin, jarak tempuh juga lebih dekat. Kalau terlalu jauh, buah bisa menurun kualitasnya. Jadi kami tetap menjual ke PT GML," tambah Arman.

Buka Lapangan Kerja Baru

Lebih dari sekadar pengelolaan kebun, program ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru bagi warga Desa Sempan dan sekitarnya.

 Arman memperkirakan usia tanaman sawit di lahan tersebut sudah mencapai 20 tahun, namun masih tergolong produktif dan layak dikelola.

Meski beberapa tahun ke depan akan memasuki masa replanting atau peremajaan, kondisi lahan dan kualitas tanah dinilai masih sangat potensial untuk mendukung hasil panen yang optimal.

Dengan pengelolaan ini, koperasi mulai merekrut warga sekitar sebagai tenaga kerja, baik sebagai pemanen, perawat kebun, maupun petugas pemupukan.

Langkah ini diyakini mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.

"Kami ingin melibatkan masyarakat sebanyak mungkin. Ini peluang besar untuk menggerakkan ekonomi desa," kata Arman.

Tak hanya berdampak pada sektor tenaga kerja, KKSJB juga selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial, mulai dari bantuan beras, dukungan untuk rumah ibadah, hingga kegiatan pendidikan anak-anak TPA.

Dengan tambahan pendapatan dari pengelolaan kebun sawit ini, koperasi berharap bisa memperluas jangkauan program sosialnya dan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.

"Harapannya, kami bisa semakin banyak membantu warga. Minimal kita bisa menyerap tenaga kerja, itu sudah sangat berarti," ujarnya.

Program penataan kembali kebun sawit di kawasan hutan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menertibkan penggunaan lahan sekaligus mengintegrasikan masyarakat lokal dalam sistem ekonomi berkelanjutan.

Penunjukan koperasi sebagai pengelola dinilai mampu menciptakan sinergi antara negara dan rakyat dalam menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan.

Ke depan, model seperti ini diharapkan bisa diterapkan di berbagai daerah lain, sehingga penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved