Selasa, 19 Mei 2026

Pembatasan Kembang Api Tahun 2026

Pedagang Pasrah Merugi, Pembatasan Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026

Barang yang paling banyak diminati saat ini didominasi kembang api berukuran kecil dengan harga murah.

Tayang:
Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Edisi Cetak, Senin (29/12/2025). 

Kebijakan ini berlaku menyeluruh, baik untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta maupun oleh pihak swasta. 

Pramono menegaskan, kebijakan larangan pesta kembang api tersebut akan diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran (SE) khusus.

Dalam rapat persiapan perayaan Tahun Baru 2026 yang digelar pada hari yang sama, Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang hotel, pusat perbelanjaan, serta seluruh kegiatan pergantian tahun yang memerlukan perizinan resmi untuk menyalakan kembang api di wilayah Jakarta. 

Tak hanya DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi juga menyampaikan hal yang sama.

Dedi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak akan menggelar perayaan tahun baru. Menurutnya, di wilayah Jawa Barat juga relatif tidak ada euforia dalam merayakan malam pergantian tahun. 

"Kalau kita (Pemprov Jabar) kan memang enggak punya perayaan, ya nanti yang mau menyelenggarakannya juga siapa kan ya, di Jabar relatif tidak terlalu euforia saat tahun baru," kata Dedi usai Groundbreaking Pabrik NPK Nitrat Pupuk Kujang di Kawasan Industri Pupuk Kujang Cikampek, Karawang, pada Selasa (23/12/2025). 

Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran mengenai larangan tersebut. SE itu akan mengatur larangan pesta kembang api kepada masyarakat maupun pihak swasta.

Dedi meminta masyarakat mengisi malam tahun baru dengan kegiatan positif, seperti kumpul keluarga, makan bersama keluarga, maupun doa bersama.

Pihaknya juga akan memonitor masyarakat agar pelaksanaan tahun baru bisa berjalan efektif.

Sementara itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan melaksanakan doa bersama di Gedung Sate. (x1/kompas.com)

Sumber: bangkapos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved