Selasa, 5 Mei 2026

Kantor Dishub Babel Terbakar

Ketua Komisi I DPRD Babel Ingatkan Kasus ASN Bakar Kantor Dishub, Perlu ada Tindakan Tegas

Ketua Komisi I DPRD Babel mengatakan perlunya langkah tegas terhadap oknum ASN berinisial AS (42) atas dugaan pembakaran Dishub Babel

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
tangkapan layar
DIDUGA PELAKU -- Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, saat menemui AS diduga pelaku pembakaran Kantor Dishub di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Babel, Kamis (30/4/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung (Babel), Pahlivi Syahrun mengatakan perlunya langkah tegas terhadap oknum ASN berinisial AS (42) yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka atas dugaan pembakaran kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bangka Belitung, pada Rabu (29/4/2026) lalu.

‎Hal itu disampaikan Pahlivi usai menggelar rapat bersama BKPSDM Babel, Biro Hukum Setda Pemprov Babel, Asisten III, serta Biro Organisasi Setda Babel di ruang rapat Komisi I DPRD Babel, Senin (4/5/2026), 

‎Ia juga meminta penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara komprehensif. Baik dari sisi regulasi maupun proses hukum. 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum ASN tersebut sudah berada di luar batas kewajaran dan tidak mencerminkan perilaku seorang aparatur negara.

"Karena ini sudah melampai yang dibayangkan orang yang dilakukan oleh seorang ASN terlepas dia memiliki problem kejiwaan sebagainya pasti ini di luar perkiraan kita," kata Pahlivi.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, oknum ASN tersebut diduga telah menghadapi sejumlah persoalan sejak tahun 2022/2023. 

Bahkan, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan untuk menjalani asesment yang seharusnya wajib diikuti oleh ASN.

‎"Diminta di asesment dia tidak mau hadir, kan asesment itu wajib dilakukan oleh seluruh ASN untuk memetakan kemana arah ASN ini," terangnya.

Meski demikian, Pahlivi menekankan tindakan tegas tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Termasuk kemungkinan sanksi berat hingga pemecatan jika terbukti melanggar ketentuan.

‎"Tapi kalau secara personal dia, ya kalau tindakan hukum harus sesuai hukum yang berlaku. Ketika tindakannya sudah luar biasa, kemudian sesuai aturan dia di pecat ya kan gak ada pilihan kan," tegas Pahlivi.

Politikus Gerinda ini mengingatkan ketidaktegasan dalam menangani kasus ini bisa menimbulkan dampak serius kedepan. Termasuk membuka peluang terulangnya kejadian serupa akibat lemahnya pengawasan internal.

"Jika tidak ada tindakan sesuai regulasi yang tidak diterapkan, kita khawatirkan ini akan menjadi preseden buruk nanti. 

"Ada ASN yang lain yang tidak terditek  sekarang karena lemahnya pengawasan di tingkat manajerial. Itu menjadi potensi bahaya di kemudian hari. Ini jangan sampai artinya preseden buruk seperti ini kita biarkan, harus ada tindakan sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.

Diberhentikan Sementara

‎Seorang oknum ASN inisial AS di lingkungan Dinas Perhubungan Pemprov Babel harus menerima sanksi tegas setelah terlibat dalam aksi pembakaran kantor yang terjadi pada Rabu (29/5/2026) lalu.

Selain diberhentikan sementara, yang bersangkutan juga dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen. Sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk oknum AS tadi kalau sudah diterapkan tersangka, diberhentikan sementara dari ASN. Dengan gaji pokok tinggal 50 persen yang diterima," kata Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan, kepada Bangkapos.com, Senin (4/5/2026).

Darlan menyampaikan, oknum ASN berinisial AS saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Babel. Sehingga koordinasi terus dilakukan dengan para penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Artinya nanti keputusan dengan terkait, pelanggaran disiplinnya, kemarin sudah ditetapkan tersangka. Sehingga gaji yang bersangkutan, akan kita kurangi 50 persen. Sesuai aturan regulasi yang ada, pada aturan ASN kalau jadi tersangka," lanjutnya.

Ia menambahkan, penentuan sanksi disiplin akan didasarkan pada putusan pengadilan, dengan klasifikasi pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Terlebih jika perbuatannya menyangkut pembakaran aset milik pemerintah.

"Saya pikir ini sudah kategori berat. Sehingga bisa PTDH ya.  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, terhadap yang bersangkutan. Yang pastinya nanti kita tunggu proses penyidikan ya," katanya.

Darlan menegaskan, saat ini proses pembinaan masih dilakukan di perangkat daerah masing-masing. Melalui atasan langsung, dengan pembinaan disiplin dilakukan secara berjenjang. 

Sebelum ditangani BKD, evaluasi terlebih dahulu dilakukan oleh atasan langsung, mulai dari kepala seksi hingga kepala bidang. Termasuk menilai kinerja serta keseharian yang bersangkutan.

"Pastinya sudah berat, apalagi membakar kantor dengan perencanan dari membeli bensin. Saya rasa sudah direncanakan. Ini suatu tindak pidana berat,"tutupnya.

(Bangakapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved