Berita Pangkalpinang
Podcast Ruang Berdaya, Babel Berdaya Transparansi Informasi dan KI Babel
Plt Kadiskominfo Provinsi Bangka Belitung, Fajri Djagahitam, membuka dialog Ruang Berdaya dengan menyampaikan terkait keterbukaan informasi
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Aplikasi tersebut berada di bawah koordinasi Sekda dan akan diperbarui setiap bulan untuk memantau informasi yang masuk dari OPD, termasuk tindak lanjut yang sudah maupun belum dilakukan.
"Nanti Sekda selaku pimpinan kami akan menegur apabila ada informasi yang tahapannya sudah melewati batas tetapi belum ditindaklanjuti. Aplikasi ataupun metode baru itu akan coba kami terapkan. Mudah-mudahan ke depan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, informasi akan dikerjakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.
Misalnya, apabila masyarakat meminta data terkait pertanian, maka informasi tersebut akan dijawab oleh OPD terkait melalui aplikasi yang tengah disiapkan. Kemudian, laporan dari setiap OPD nantinya dapat dikontrol setiap bulan untuk melihat tindak lanjut yang telah dilakukan.
"Ini baru rencana yang akan dibuat ke depan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal," tutupnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Babel, Pahlivi Sahrun, mengatakan seluruh pihak harus menyadari dan memahami bahwa negara, termasuk pemerintah daerah, telah diamanatkan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur melalui berbagai regulasi mulai dari PP, Perpres, Permen hingga PerKI yang mengatur tata kelola informasi publik.
"Maka suka atau tidak suka pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, bahkan pusat wajib memberikan informasi publik. Kami dari DPRD mendorong OPD terkait, dalam hal ini Diskominfo, untuk menjembatani berbagai pola dan metode agar informasi terkait penyelenggaraan, keuangan, dan SDM bisa sampai ke publik," katanya.
Ia mengatakan, semakin terbuka pemerintahan di level apa pun, maka kualitas pemerintahan akan semakin baik.
"Semakin terbuka pemerintahan di level apa pun maka kualitas pemerintahan semakin bagus. Ketika membuka informasi sebanyak-banyaknya ke publik, maka bisa dijamin keterbukaan informasi publik meningkatkan kualitas pemerintahan," katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Babel, Ita Rosita, menjelaskan terdapat berbagai macam informasi, mulai dari informasi berkala, informasi serta-merta, hingga informasi setiap saat yang wajib disampaikan kepada publik.
Menurutnya, informasi berkala sebagaimana diatur dalam peraturan wajib dipublikasikan, termasuk melalui billboard atau media di tempat umum seperti mal agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan berbagai kegiatan pemerintah.
"Kegiatan yang dilakukan badan publik menggunakan anggaran APBD, jadi apa saja yang wajib ditampilkan di billboard seperti rencana kegiatan, realisasi kegiatan, termasuk penggunaan anggaran tadi tidak bisa ditutupi, termasuk catatan atas laporan informasi hingga aset-aset," katanya.
Ia menegaskan aset bukan sesuatu yang harus ditutupi karena masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi, terutama yang berkaitan dengan APBD.
"Kemudian ada informasi setiap saat, itu juga wajib dipublikasikan, berkenaan dengan kinerja badan publik, pengumuman, termasuk pengumuman PNS, kerja sama dengan pihak ketiga, dan proyek-proyek. Jadi setiap badan publik wajib membuka informasi ini langsung lewat portal PPID atau billboard yang ada di badan publik," katanya.
| Siapkan Anggaran Rp33 Miliar, Pemprov Bangka Belitung Pastikan akan Membayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK |
|
|---|
| Madu Pelawan Khas Bangka jadi Primadona Dilirik Pasar Nasional hingga Internasional |
|
|---|
| Robi Syianturi Kembali Pecahkan Rekor Nasional di Ajang Copenhagen Marathon 2026 |
|
|---|
| Anggota Komisi IV DPRD Babel Buat Perda Perlindungan Perempuan Gandeng Komnas Perempuan |
|
|---|
| Disiplin dalam Berlatih, Atlet FTPC Cetak Atlet Berprestasi dan Bermental Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ruang-berdaya-bersama-Diskominfo-Babel-nee.jpg)