Dok istimewa/Tim Video Bangka Pos.
RUANG BERDAYA - Plt Kadiskominfo Provinsi Bangka Belitung, Fajri Djagahitam, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Babel, Pahlivi Sahrun dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Babel, Ita Rosita, hadir sebagai narasumber di Podcast Ruang Berdaya, pada Senin (11/5/2026) di Studio Podcast IKP Diskominfo Babel lantai 2 Kantor Gubernur Babel.
Ia menjelaskan, informasi serta-merta seperti kejadian bencana wajib segera dipublikasikan kepada masyarakat, termasuk terkait korban maupun langkah-langkah penanganan yang dilakukan.
Sementara itu, terdapat pula informasi yang bersifat privasi dan menjadi hak badan publik untuk menyimpannya sebagai informasi rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan. Ketika suatu informasi dirahasiakan, hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Termasuk penyampaian anggaran yang sedang berproses. Karena ada kekhawatiran nanti ketika pemeriksaan secara resmi ada ketidaksinambungan antara permohonan anggaran yang sedang berproses dengan APBD saat pemeriksaan sehingga dikhawatirkan menjadi bias. Jadi, berkenaan dengan informasi yang dirahasiakan ini wajib ada uji konsekuensi," tutupnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)