Senin, 18 Mei 2026

Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Dosen HTN UBB Jelaskan Status Jabatan Wagub Babel Usai Divonis 4 Bulan Penjara

Vonis empat bulan penjara terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana memunculkan perdebatan soal status jabatannya. Dosen ...

Tayang:
ISTIMEWA
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung ( UBB ), Muhammad Syaiful Anwar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, dalam sidang putusan yang digelar Senin (18/5/2026).

Vonis tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status jabatan wakil gubernur dalam perspektif hukum tata negara.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung ( UBB ), Muhammad Syaiful Anwar, menjelaskan terkait perseptif Hukum Tata Negara, disajikan dengan Question and Answer (QnA)

Q: Bagaimana perspektif hukum tata negara terhadap status jabatan wakil gubernur yang telah divonis pidana 4 bulan penjara?
A: Status orang dan status pejabat publik, Wakil Gubernur Babel, dalam kasus tersebut dibedakan dalam hukum, jika perkara status pidana atas dasar tindakan pribadi. Maka secara personal yang akan dimintai pertanggungjawaban. Namun jika dalam status sebagai pejabat publik, maka seseorang tersebut melakukan penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan.

Detournement de pouvoir adalah tindakan pejabat pemerintahan yang menggunakan kekuasaan tidak sesuai dengan tujuan pemberian wewenang tersebut.

Dalam kasus putusan pengadilan atas subjek hukum tersebut, secara hukum tata negara dan administrasi pemerintahan di Indonesia, status seorang Wakil Gubernur Babel yang divonis empat bulan penjara tidak serta merta langsung dipecat atau diberhentikan secara tetap.

Mekanisme ini diatur secara ketat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Pemda.

Status jabatan Wagub akan sangat bergantung pada dua faktor krusial, jenis tindak pidana yang dilakukan dan apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht atau belum.

Q: Apakah vonis pidana terhadap seorang wakil gubernur otomatis menyebabkan pemberhentian dari jabatannya, atau harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah?
A: Jika Wagub tersebut dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri tetapi menyatakan banding, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Sehubungan kasus yang menimpa wakil gubernur tersebut bersifat penipuan umum, dan vonisnya hanya 4 bulan, tidak memenuhi syarat ancaman minimal 5 tahun. Maka selama proses banding berjalan, Wagub tersebut secara regulasi tidak diberhentikan sementara.

Namun, jika putusan hakim memerintahkan penahanan langsung, ia akan berhalangan sementara secara fisik dalam menjalankan tugasnya menjadi terganggu. Hal ini yang secara administrasi pemerintahan secara otomatis, tugas dan fungsi akan diambil penuh oleh Gubernur.

Jika putusan inkracht, meskipun vonisnya hanya 4 bulan penjara, secara hukum ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Berdasarkan pasal tersebut, Mendagri akan memproses Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap yang ditandatangani oleh Presiden. Undang-undang Pemda tidak memberikan batas minimal vonis, berapa bulan atau tahun, untuk pemberhentian tetap bagi seorang terpidana, yang menjadi tolok ukur adalah sifat final inkracht dari putusan bersalah tersebut.

Q: Dalam aturan pemerintahan daerah, bagaimana mekanisme pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tersangkut perkara pidana?
A: Dalam Undang-Undang Pemda mengatur bahwa kepala daerah dan, atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Apabila di dakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Dalam perspektif saya, pemberhentian sementara ini didasarkan pada status terdakwa, bukan karena vonis hakim.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved