Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Dosen HTN UBB Jelaskan Status Jabatan Wagub Babel Usai Divonis 4 Bulan Penjara
Vonis empat bulan penjara terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana memunculkan perdebatan soal status jabatannya. Dosen ...
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Dalam proses atau mekanisme pemberhentian sementara atau tetap, pemberhentian sementara, Pengadilan menyampaikan nomor register perkara dan salinan surat dakwaan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Kemudaian Presiden, untuk gubernur/wagub atau Mendagri untuk bupati/walikota menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara atau SK penonaktifan kemudian Proses penonaktifan ini bersifat ex-officio, karena jabatan, oleh pemerintah pusat, sehingga tidak memerlukan usulan atau sidang paripurna dari DPRD.
Pemberhentian tetap, proses pemberhentian tetap idealnya melibatkan lembaga legislatif daerah sebagai perwujudan asas demokrasi daerah, dengan proses sebagai berikut.
Pengadilan menyampaikan salinan putusan yang telah inkrah kepada kepala daerah yang bersangkutan, DPRD, dan Mendagri.
Memudian DPRD menindaklannjuti salinan putusan tersebut untuk menyelenggarakan rapat Paripurna untuk mengumumkan pemberhentian tetap tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam prosesnya, DPRD mengusulkan pemberhentian tetap kepada Presiden, melalui Mendagri untuk Gubernur/Wagub, atau kepada Mendagri, melalui Gubernur untuk Bupati/Wali Kota. Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan tersebut.
Pada akhirnya, Presiden atau Mendagri menerbitkan SK Pemberhentian tetap paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.
Q: Sejauh mana peran Presiden dan Menteri Dalam Negeri dalam menentukan status jabatan wakil gubernur pasca putusan pengadilan?
A: Dalam perspektif HTN, sistem ketatanegaraan dan pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, peran Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pasca-putusan pengadilan bersifat eksekutorial murni.
Artinya, kedua otoritas ini tidak memiliki ruang diskresi untuk menilai kembali bersalah atau tidaknya seorang Wakil Gubernur (Wagub), melainkan wajib mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, inkracht.
Jika terjadi kekosongan jabatan, bisa melakukan pengisian jabatan dengan pola pelaksana tugas atau penjabat yang secara administrasi bisa dilakukan tanpa mengurangi keberlanjutan roda pemerintahan.
Q: Apakah terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara vonis di bawah lima tahun dan di atas lima tahun terhadap status jabatan pejabat daerah?
A: Jika dalam posisi putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka hukuman dibawah 5 tahun atau di atas 5 tahun, secara otomatis wakil gubernur diberhentikan secara tetap.
Q: Jika yang bersangkutan mengajukan banding atau kasasi, apakah ia masih dapat menjalankan tugas sebagai wakil gubernur?
A: Secara adminstrasi, belum ada kekuatan hukum melekat pada yang bersngkutan, maka masih bisa dikatakan menjabat sebagai pejabat publik.
Namun melihat putusan PN, tersebut jika terdapat isi putusan yakni hukuman 4 bulan kurungan dan perintah penahanan terhadap terdakwa. Maka secara fisik terdapat dalam penahanan dan tidak bisa melaksanakan tugasnya secara baik.
Terkecuali jika ia tidak ditahan, atau tahanan luar dan kasusnya adalah pidana umum ringan kurang dari 5 tahun. Masih dapat menjalankan tugas sebagai Wagub secara sah sampai putusan banding dari Pengadilan Tinggi atau Kasasi dari Mahkamah Agung keluar dan memutus secara final atau inkracht.
Q: Bagaimana praktik atau preseden kasus serupa di Indonesia terkait kepala daerah atau wakil kepala daerah yang pernah divonis pidana?
A: Dari seluruh preseden kasus serupa tekait kasus-kasus kepala daerah, penentuan status jabatan kepala/wakil kepala daerah di Indonesia seyogyanya menggunakan konsep berikut, yakni.
| Akdemisi Sebut Vonis Hellyana Berpotensi Ganggu Stabilitas Politik Pemprov Babel |
|
|---|
| Hellyana Pastikan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Usai Divonis, Hellyana Kenakan Rompi Tahanan dan Dibawa ke Lapas Perempuan |
|
|---|
| Status Wagub Jadi Hal Memberatkan, Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Arsani Prihatin Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220625_Muhammad-Syaiful-Anwar-Dosen-Universitas-Bangka-Belitung.jpg)