Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Dosen HTN UBB Jelaskan Status Jabatan Wagub Babel Usai Divonis 4 Bulan Penjara
Vonis empat bulan penjara terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana memunculkan perdebatan soal status jabatannya. Dosen ...
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Asas Fungsional, Negara tidak boleh membiarkan roda pemerintahan mandek. Jika pejabat ditahan secara fisik, ia wajib dinonaktifkan terlepas dari apa pun jenis kasusnya.
Asas Kepastian Hukum, Pemberhentian tetap atau pemecatan, tidak pernah didasarkan pada asumsi politik, melainkan murni menunggu ketukan palu terakhir yang berkekuatan hukum tetap, inkracht van gewijsde dari lembaga peradilan.
Q: Dari sisi etika pemerintahan dan asas kepatutan publik, apakah seorang wakil gubernur yang divonis pidana sebaiknya mengundurkan diri meskipun belum inkrah?
A: Persoalan apakah seorang Wakil Gubernur yang divonis pidana, akan banyak terjadi pro dan kontra, secara hukum masih bisa dilakukan terkait status putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau belum.
Dari perspektif etika pemerintahan dan asas kepatutan, ada juga yang berpendapat jika sebaiknya mengundurkan diri, meskipun belum inkrah, bukan lagi sekadar urusan teks hukum, melainkan urusan legitimasi moral dan kepercayaan publik.
Dari sisi hukum, Wagub memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan jabatannya melalui asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap, inkracht.
Q: Bagaimana dampak kondisi tersebut terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan pelayanan publik?
A: Jika nanti putusan sudah inkrah dan sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, DPRD diwajibkan segera memilih Wagub pengganti dalam waktu yang terukur agar keseimbangan struktur dan roda pemerintahan kembali normal.
Q: Apa potensi polemik hukum maupun politik yang dapat muncul apabila wakil gubernur tetap aktif menjabat setelah divonis pidana?
A: Akan muncul perdebatan atau polemik hukum maupun politik di antara para ahli hukum terkait penerapan Pasal terkait pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah dalam UU Pemda. Terdapat pihak yang akan mengarahkan pada teks pasal yang menyatakan penonaktifan hanya berlaku untuk dakwaan di atas 5 tahun atau kasus khusus (Korupsi/Makar).
Sebaliknya, ahli hukum yang lainnya akan berargumen menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), bahwa vonis hakim, meski belum inkrah, sudah cukup menjadi alasan materiil bagi Mendagri untuk mengeluarkan putusan penonaktifan demi kepatutan publik.
Dari sisi Kemitraan dengan DPRD ataupun reaksi masyarakat.
Penggunaan hak angket dan Interpelasi oleh DPRD provinsi akan menggunakan dan menggulirkan Hak Interpelasi, atau meminta keterangan atau hak angket ppenyelidikan terhadap gubernur terkait efektivitas pemerintahan.
Kemudian terganggunya marwah partai politik pengusung, partai-partai politik yang dahulu mengusung pasangan Gubernur dan Wagub tersebut saat Pilkada akan berada dalam posisi dilematis.
Gelombang protes dan unjuk rasa dari masyarakat sipil, mahasiswa, dan LSM pegiat antikorupsi berpotensi besar akan menggelar aksi unjuk rasa berkala.
Tuntutannya lebih mengarah pada keikhlasan Wagub mundur atau bahkan mendesak Mendagri ataupun Presiden segera mencopotnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Akdemisi Sebut Vonis Hellyana Berpotensi Ganggu Stabilitas Politik Pemprov Babel |
|
|---|
| Hellyana Pastikan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Usai Divonis, Hellyana Kenakan Rompi Tahanan dan Dibawa ke Lapas Perempuan |
|
|---|
| Status Wagub Jadi Hal Memberatkan, Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Arsani Prihatin Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220625_Muhammad-Syaiful-Anwar-Dosen-Universitas-Bangka-Belitung.jpg)