Berita Bangka Tengah
Bakal Calon Kadus Suka Makmur Desa Mangkol Pertanyakan Transparansi Proses Pilkadus
Warga mempertanyakan persyaratan calon peserta pilkades dengan batasan usia antara 20 tahun hingga 42 tahun
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Sejumlah warga mempertanyakan transparansi proses pemilihan kepala dusun (Kadus) Suka Makmur, di Desa Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah.
Salah seorang bakal calon Kadus, Togap Rinto Manurung, mengaku kecewa setelah kepesertaannya dibatalkan dengan alasan faktor usia. Namun menurutnya, keputusan tersebut dinilai tidak adil dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Togap menilai aturan batas usia yang digunakan untuk menggugurkan dirinya terkesan mendadak, karena pada pemilihan Kadus sebelumnya tidak pernah diberlakukan syarat serupa.
“Kenapa sekarang ada syarat umur, sedangkan sebelumnya tidak ada aturan seperti itu. Ini yang dipertanyakan masyarakat,” ujar Togap dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com, Kamis (4/6/2026).
Menurut Togap, seorang kepala dusun seharusnya dipilih berdasarkan kapasitas dan kedekatannya dengan masyarakat, bukan karena kepentingan tertentu.
“Kadus itu harus mengenal masyarakatnya, jadi panutan, bersih dari narkoba dan judi online. Jangan sampai tanpa tes atau proses yang jelas langsung bisa melamar,” ujarnya.
Ia juga mengaku selama ini cukup kritis terhadap sejumlah persoalan di desa, termasuk dugaan kebocoran proyek desa dan persoalan penguasaan tanah oleh segelintir pihak.
“Saya menduga digugurkan karena terlalu kritis terhadap proyek-proyek di desa dan soal penguasaan tanah,” ucapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua tim penjaringan dan seleksi perangkat Desa Mangkol, Galindra, memastikan jika pihaknya telah berpedoman pada aturan yang berlaku.
Galindra menjelaskan, penjaringan Kadus Suka Makmur memang pada awalnya hanya terdapat satu orang pendaftar, yakni atasnama Togap Rinto Manurung.
Proses pendaftaran kemudian dilakukan perpanjangan, karena sesusi aturan diharuskan terdapat minimal dua orang pendaftar.
"Pemilihan kadus kita buka pendaftaran itu di tanggal 1 April sampai 27 April 2026. Karena hanya ada satu yang mendaftar. Berdasarkan aturan, itu minimal dua orang. Makanya kami perpanjang sampai di tanggal 8 Mei 2026," kata Galindra.
Ia menerangkan, saat pelaksanaan perpanjangan pendaftaran terdapat satu kandidat baru sehingga proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas. Selanjutnya, dalam tahapan ini berkas Togap Rinto Manurung dinyatakan tidak memenuhi syarat karena aturan batasan usai.
Galindra menerangkan, sesuai aturan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ataupun Pertauran Bupati (Perbup) mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan batasan umur pendaftar berusia minimal 20 tahun serta maksimal 42 tahun.
"Karena aturan batas umur inilah yang bersangkutan ini tidak dapat lolos administrasi. Seperti itu, karena sudah lebih dari 42 tahun," jelasnya.
| KDMP Namang Maksimalkan Potensi Lokal, Fokus Garap Sektor Pertanian. |
|
|---|
| KDMP Namang jadi Percontohan Nasional, Pengembangan Usaha Terkendala Modal |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Gelar Coaching Clinic KAK dan Sosialisasi Pemanfaatan DTSEN |
|
|---|
| Tekan Angka Putus Sekolah, Pemkab Bangka Tengah Optimalkan Program Desa Sadar Sekolah |
|
|---|
| DPKP Kabupaten Bangka Tengah Catat Ada Peningkatan Jumlah Pemotongan Hewan Kurban di Idul Adha 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kantor-Desa-Mangkol-Bangka-Tengah.jpg)