Berita Viral

Profil Doktor QDB Mengaku Dilecehkan Via Chat WA, Rektor UNM Prof Karta Jayadi: Tak Ada Protes

Doktor QDB dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) melaporkan sang rektor Prof Karta Jayadi atas tuduhan melakukan pelecehan asusila.

Editor: Fitriadi
Dokumentasi QDB dan UNM via Tribun-Timur.com
SALING LAPOR KE POLISI - Dr QDB (kiri), dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (kanan) ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025) atas tuduhan melakukan pelecehan asusila melalui percakapan WhatsApp. (kanan) Prof Karya Jayadi yang melaporkan balik QDB atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. 

Majelis Etik menyebut Q melanggar Peraturan Rektor UNM Nomor 9618/UN36/HK/2018 tentang Kode Etik Dosen, meliputi Pasal 5 poin 5 huruf b: Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.

Kemudian, Pasal 5 poin 7 huruf d: Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Terakhir, Pasal 6 poin 4: Mewujudkan sikap yang patut dijadikan panutan (role model) bagi mahasiswa.

Berdasarkan pasal 9 peraturan yang sama, dosen yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan hukuman moral berupa larangan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester.

Dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Tim Komite Etik merekomendasikan sanksi kepada Q berupa larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 pada Program Studi Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Bangunan, Fakultas Teknik, selama dua semester (ganjil dan genap tahun akademik 2025–2026).

Tugas pembimbingan dan pengujian yang saat ini berjalan akan dialihkan kepada Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.

“Ini adalah bentuk penegakan kode etik agar seluruh dosen UNM menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas akademik,” tegas Prof Syahrul.

QDB Lapor Dugaan Pelecehan Rektor UNM

QDB melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). 

Laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Dua hari sebelumnya, QDB telah melapor kasus yang dialaminya ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025.

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel. 

Menurutnya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022–2024.

Dalam bukti tanda terima laporan diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada wartawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved