Berita Viral
Profil Doktor QDB Mengaku Dilecehkan Via Chat WA, Rektor UNM Prof Karta Jayadi: Tak Ada Protes
Doktor QDB dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) melaporkan sang rektor Prof Karta Jayadi atas tuduhan melakukan pelecehan asusila.
“Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” lanjutnya.
Ia menegaskan, telah melampirkan 26 lembar screenshot percakapan dalam laporannya ke Polda Sulsel
"Saya melaporkan dengan 26 bukti chat, PDF, lampiran, bukan cuma satu tapi banyak," tegas QDB.
26 tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur sensual itu, lanjut QDB adalah percakapan tentang dua tahun terakhir.
"2022 sampai 2024, tahun 2025 saya tidak bati bati. 26 lembar bukti," jelasnya.
Tangkapan layar yang diduga percakapan antara Prof Karta Jayadi dengan QDB beredar luas di media sosial pada Selasa (26/8/2025).
Q menegaskan laporannya tidak dibuat terburu-buru.
Sejak 2022 hingga 2024, Q mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.
Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.
Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.
Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.
Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.
Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Q menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.
Langkah ini ditempuh agar laporan tidak hanya berupa cerita, tetapi benar-benar didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum.
Korban juga sadar ada risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.
“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dikhawatirkan ada korban lain,” ujarnya.
QDB menilai jalur hukum eksternal lebih objektif dibanding mekanisme internal kampus.
Fakta baru diungkap QDB mengklaim ada ajakan damai dari pihak Prof Karta Jayadi.
QDB menyebut utusan datang mengajaknya berdamai.
"Ada kepala pusat menghubungi saya, bagaimana kalau kita damai saja jabatan bisa dikembalikan. Saya marah. Saya tak mengejar jabatan," kata QDB.
Bantahan Prof Karta Jayadi
Rektor UNM Prof Karta Jayadi membantah tuduhan QDB tersebut.
Kepada wartawan, Doktor Antropologi Seni UI ini mengatakan, isu miring itu dimunculkan setelah dirinya mencopot sejumlah pegawai internal UNM termasuk QDB.
Ia menganggap, ada yang sakit hati atas langkah tegasnya itu.
"Ini imbas dari pencopotan saya terhadap orang-orang yang mau jabatan tapi tidak berkinerja," ujarnya.
Belum lama ini, Prof Karta memang mencopot tim Wakil Rektor II ketika melaporkan banyak kasus di UNM.
Satu diantaranya dugaan korupsi Rp87 Miliar, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan.
"Ini kan tim WR 2 yang saya pecat, ketika WR 2 pecatan tersebut yang melaporkan banyak kasus di UNM dan orang-orangnya dipaksa menduduki jabatan," ungkap Karta.
Satu diantaranya orang yang ia pecat itu, kata Karta, diduga kuat adalah pelapor dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kemudian orang-orang ini tidak beres maka saya pecat lagi tiga orang anggotanya, salah satunya yang saya duga pelapor," bebernya.
Mengenai tuduhan sering mengirim video tidak senonoh ke dosen perempuan yang tidak disebutkan namanya itu, Karta mengaku bingung.
Ia merasa tak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
"Itu yang saya bingung video apa bentuknya? Waduh. Video ini akan saya lapor balik jika tidak mampu diperlihatkan," sebutnya.
Soal screenshot percakapan dirinya dan QDB yang beredar luas di media sosial, Karta Jayadi tak menampik.
Hanya saja, orang nomor satu di UNM itu menekankan bahwa percakapan yang terjadi tidak terdapat unsur pelecehan.
"Sepanjang kedua belah pihak lancar chat-chatannya dan tidak ada kata-kata protes dari salah satu pihak, maka tidak ada unsur pelecehan," ujar Prof Karta.
Menurutnya, laporan QDB ke Polda Sulsel karena adanya kekecewaan setelah pelantikan pejabat kampus UNM.
“Dugaan saya, laporan ini muncul karena yang bersangkutan kecewa setelah saya mengganti jabatannya. Padahal komunikasi kami selama ini biasa saja, tidak pernah ada hal-hal yang keluar dari konteks pekerjaan kampus,” ujar Karta dalam rilis, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, pergantian jabatan dilakukan murni atas dasar evaluasi kinerja, dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dosen bersangkutan banyak melakukan pelanggaran etik.
“Saya melakukan rotasi karena kinerjanya memang saya nilai kurang baik dan yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran etik, dan sudah pernah di sanksi dan perlu digaris bawahi Itu keputusan manajerial, bukan masalah pribadi,” tegasnya.
Terkait isu pelecehan, Karta menegaskan bahwa ajakan ke hotel yang dipersoalkan hanyalah saran biasa.
Saat itu, hotel dimaksud tengah menjadi lokasi kegiatan kampus sekaligus memiliki fasilitas kafe yang bisa digunakan untuk menunggu.
“Itu hanya saran, karena kebetulan ada kegiatan kampus di hotel tersebut. Saya menyarankan mengajar sambil menunggu hotel tapi bukan berati saya ke sana juga. sekali tidak ada maksud lain, apalagi pelecehan,” jelasnya.
Karta menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan ini kepada Itjen Kemendikbudristek dan yakin klarifikasi fakta akan meluruskan tuduhan tersebut.
Jamil Musbach, kuasa hukum Prof Karta Jayadi, enggan menanggapi lebih jauh soal dugaan pelecehan yang dilaporkan QDB.
"Kalau hanya kontak-kontak begitu pasti banyak temannya di dalam. Kalau cerita begitu, hanya menurut dia," ujar Jamil, Jumat (29/8/2025).
Jamil menyebut jalur hukum sudah ditempuh, sehingga proses harus berjalan sesuai aturan.
Prof Karta telah membalas dengan laporan dugaan pencemaran nama baik.
"Yang pasti, kalau sudah legal action, kami juga legal action. Kita tunggu saja bagaimana hukum mengungkap kebenaran dan keadilan," kata Jamil.
Laporan itu dilayangkan kliennya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin malam.
"Karena sifatnya aduan absolute, Pak Prof (Karta Jayadi) langsung yang melapor, kami hanya mendampingi," kata Jami.
Jamil menjelaskan, ada dua delik aduan dilaporkan Prof Karta Jayadi.
Yaitu, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik.
"Yang utama dalam undang undang ITE, yang utama itu mentransmisikan, misalnya berita bohong. Itu baru bisa terpenuhi salah satu unsurnya," terang Jamil.
"Dan dia yang lakukan itu, padahal itu chat chat secara verbal dan tidak pernah dia ketemu, tidak pernah dia bersentuhan," lanjutnya.
Selama ini, lanjut Jamil, kliennya dan QDB jika bertemu hanya sebatas hubungan kerja.
"Palingan kalau ketemu sebagai dosen dan pimpinan di kantor, tidak ada pernah dia berdua, apalagi di hotel," ungkapnya.
Jamil mengatakan, aduan balik kliennya ke Polda Sulsel merupakan upaya hukum lanjutan setelah proses somasi sebelumnya telah ditempuh.
Somasi itu, meminta agar QDB mengklarifikasi pernyataannya di media dan meminta maaf.
Namun, somasi itu tidak diindahkan oleh QDB.
"Kita sudah kasih jangka waktu 3 hari untuk meminta maaf dan mengklarifikasi tentang apa yang dia beberkan di media. Tapi kami menunggu (tidak ada), bahkan dia (QDB) lebih menyerang lagi dengan adanya somasi itu," bebernya.
Jamil berharap Polda Sulsel menindaklanjuti laporan kliennya sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Laporan QDB Akan Didalami Polda Sulsel
Dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dosen UNM, QDB (51) kini dalam penyelidikan Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Terlapor dalam kasus itu adalah Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi (60).
Hal itu ditegaskan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025)
"Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata Kompol Bayu.
Laporan QDB itu, kata dia, telah dilengkapi bukti berupa tangkapan layar percakapan antara Rektor selaku terlapor dan QDB sebagai pelapor.
"Kemarin yang kami terima, terkait ITE. Bunyinya berkaitan UU ITE, jadi larinya ke kami. Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp)," jelasnya.
Meski demikian, Bayu belum bisa menyimpulkan apakah percakapan itu memang membuat unsur pornografi atau tidak.
"Belum (didalami), nanti kita lakukan ini dulu, pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ," sebutnya.
Selain pemeriksaan pelapor dan terlapor, Bayu juga berencana akan menghadirkan ahli.
Tujuannya, untuk mendukung materi penyelidikan polisi apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Ahli pasti lah (dilibatkan). Dari ahli pidana dan ITE," tegasnya.
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba/Faqih Imtiyaaz, Muh Hasim Arfah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok QDB, Doktor Teknik UNM Berani Laporkan Rektor Karta Jayadi ke Polda Sulsel
dan Rektor UNM Karta Jayadi Bantah Tuduhan Pelecehan, Sentil Laporan Muncul Akibat Pergantian Jabatan
Prof Karta Jayadi
Rektor UNM
Universitas Negeri Makassar
Polda Sulsel
pelecehan asusila
berita viral
Bangkapos.com
Dedi Mulyadi Beri Rumah untuk Keluarga Affan Kurniawan, Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Biodata Lengkap Ahmad Sahroni, Dicopot Setelah Gaduh Soal Ucapan Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Jejak Kriminal Dwi Hartono, Pemalsuan Ijazah hingga Otak Pembunuhan Ilham Kacab Bank, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar Terjatuh dan Koma, Sebut Karena Refleks |
![]() |
---|
Sosok RS Pengintai Ilham Kacab Bank Sebelum Tewas Dibunuh, Siapkan Tim IT, Pantau Aktivitas Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.