Yusril Tegaskan Pemerintah Menunggu Inisiatif DPR Bahas RUU Perampasan Aset
DPR bakal mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset sehingga tidak lagi di tangan pemerintah RI.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jadi satu di antara aspirasi rakyat untuk DPR RI dan Pemerintah.
Aspirasi itu masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah.
17+8 Tuntutan Rakyat adalah gerakan sosial yang muncul sebagai respons terhadap berbagai isu yang dianggap meresahkan masyarakat Indonesia, seperti kenaikan gaji DPR, kekerasan aparat, dan ketidakadilan ekonomi.
Gerakan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan didorong oleh sejumlah aktivis, mahasiswa, serta influencer seperti Jerome Polin, Andovi da Lopez, Fathia Izzati, dan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berdasarkan kabar terakhir, DPR bakal mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset.
Dengan begitu, usul inisiatif RUU Perampasan Aset tidak lagi berada di tangan pemerintah.
"Kabar terakhir, kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah," ujar Yusril dalam akun YouTube-nya, dikutip Minggu (7/9/2025).
Yusril menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Yusril juga menyinggung, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023 lalu. Namun, DPR belum pernah membahasnya sejak itu.
"Tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR," ucapnya.
Lebih jauh, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait pembahasan Prolegnas 2025 dan 2026.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diberikan prioritas untuk dibahas.
"Nah kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, dan menyampaikannya juga kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai," imbuh Yusril.
RUU Perampasan Aset Sudah 17 Tahun Belum Kelar
Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diajukan pemerintah RI 17 tahun silam menjadi salah satu tuntutan masyarakat dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Jakarta dan sejumlah daerah.
| Momen Tahbisan Imam Keuskupan Pangkalpinang, Rudianto Tjen Tekankan Kepemimpinan Muda yang Melayani |
|
|---|
| Gubernur Babel Antar Kepulangan Komisi II DPR RI, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah |
|
|---|
| Rumah Warga Ranggas Airgegas Terbakar, Bupati Basel Janji Bangun Kembali |
|
|---|
| Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Disorot DPR, Jangan Sampai Jadi Alat Politik |
|
|---|
| DPRD Babar Soroti Blank Spot, Desak Internet Gratis dan Penambahan BTS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241021-Yusril-Ihza-Mahendra-Menko-Hukum-dan-HAM.jpg)