Korupsi Kuota Haji

Sinyal Kuat KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Yaqut Sudah Dicekal

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan Maktour, Fuad Hasan Masyhur sudah dicekal.

Editor: Fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPANGGIL KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK mengungkap ada aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Untuk pucuk pimpinan di Kemenag, dana haram ini dikelola oleh orang-orang terdekatnya, seperti kerabat, staf khusus, staf ahli atau atau asistennya.

“Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kementerian, ujungnya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Asep tak menyebutkan sosok menteri atau “pucuk pimpinan” yang ikut menikmati uang korupsi kuota haji 2024

Sosok yang menjabat sebagai Menteri Agama pada saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut sudah dimintai keterangan oleh KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.

Asep Guntur mengibaratkan pejabat tertinggi biasanya memiliki kebutuhan yang dikelola oleh orang-orang terdekatnya, seperti staf khusus atau asisten.

Meski tak menerima uang secara langsung, namun penjabat itu ikut menikmati dana tersebut.

“Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” kata Asep.

Sebelumnya Asep mengungkapkan, aliran dana itu berasal dari agen travel dan besarannya diperkirakan pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.

“Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.

Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut sudah berbentuk aset seperti rumah dan kendaraan.

“Masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri. Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” kata Asep.

13 Nama Diperiksa KPK

Setidaknya ada 13 nama yang sudah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi kuota haji.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved