Korupsi Kuota Haji

Sinyal Kuat KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Yaqut Sudah Dicekal

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan Maktour, Fuad Hasan Masyhur sudah dicekal.

Editor: Fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPANGGIL KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK mengungkap ada aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 mengerucut ke sejumlah nama yang diduga kuat terlibat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama calon tersangka kasus merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Sinyal kuat KPK akan segera menetapkan tersangka penyalahgunaan 10.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi tersebut.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Dicekal ke Luar Negeri

"Calonnya ya ada," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam, dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Asep memastikan bahwa penetapan dan pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu. 

Ia meminta publik untuk bersabar karena pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

Baca juga: Sosok Fuad Hasan Bos Travel Haji Maktour, Diperiksa KPK Kasus Korupsi Kuota Haji, Mertua Menpora

"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," kata Asep.

Sinyal ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Siapa Nama-nama yang Diperiksa KPK?

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, KPK telah gencar menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. 

Terbaru, penyidik menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. 

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Aliran dana dari praktik jual beli kuota haji mengalir secara berjenjang melalui perantara hingga ke level tertinggi Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Menteri Agama.

Dana korupsi tersebut berasal dari travel haji yang mendapatkan jatah kuota tambahan tidak sesuai aturan pada tahun 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved