Korupsi Kuota Haji
Sinyal Kuat KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Yaqut Sudah Dicekal
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan Maktour, Fuad Hasan Masyhur sudah dicekal.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 mengerucut ke sejumlah nama yang diduga kuat terlibat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama calon tersangka kasus merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Sinyal kuat KPK akan segera menetapkan tersangka penyalahgunaan 10.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi tersebut.
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Dicekal ke Luar Negeri
"Calonnya ya ada," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam, dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.
Asep memastikan bahwa penetapan dan pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Ia meminta publik untuk bersabar karena pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Baca juga: Sosok Fuad Hasan Bos Travel Haji Maktour, Diperiksa KPK Kasus Korupsi Kuota Haji, Mertua Menpora
"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," kata Asep.
Sinyal ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Siapa Nama-nama yang Diperiksa KPK?
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, KPK telah gencar menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Terbaru, penyidik menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Aliran dana dari praktik jual beli kuota haji mengalir secara berjenjang melalui perantara hingga ke level tertinggi Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Menteri Agama.
Dana korupsi tersebut berasal dari travel haji yang mendapatkan jatah kuota tambahan tidak sesuai aturan pada tahun 2024.
korupsi kuota haji
Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama
Kementerian Agama
Maktour
Fuad Hasan Masyhur
Bangkapos.com
Meaningful
Menteri Agama Disebut Dapat Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Mengalir Berjenjang dari Agen Travel |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Kuota Haji Bermula dari Pertemuan Rahasia Oknum Kemenag dan Asosiasi Haji |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji Disorot Publik, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Muncul Ingatkan Semua Pihak |
![]() |
---|
Nasib Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pusaran Korupsi Kuota Haji, Dipanggil Lagi Secepatnya |
![]() |
---|
Isi Chat HP yang Disita di Rumah Gus Yaqut Jadi Bukti Bongkar Perintah Korupsi Kuota Haji di Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.