Korupsi Kuota Haji

Sinyal Kuat KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Yaqut Sudah Dicekal

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan Maktour, Fuad Hasan Masyhur sudah dicekal.

Editor: Fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPANGGIL KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK mengungkap ada aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Status nama-nama yang diperiksa tersebut sebagai saksi. Hingga Kamis (11/9/2025) pagi ini KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.

Berikut nama-nama saksi yang dipanggil KPK:

1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama

2. Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama

3. Fuad Hasan Masyhur, pimpinan perusahaan travel haji Maktour

4. Zainal Abidin selaku Komisaris Independen PT Sucofindo

5. Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji khusus periode Oktober 2022-November 2023

6. Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif Kesthuri

7. Juahir selaku Divisi Visa Kesthuri

8. Firda Alhamdi selaku karyawan swasta PT. Raudah Eksati Utama

9. Syarif Hamzah Asyathry selaku wiraswasta sekaligus pengurus GP Ansor

10. Syam Resfiadi selaku wiraswasta atau ketua Sapuhi

11. M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024

12. Ustaz Khalid Zid Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah, owner Uhud Tour yang diperiksa selaku jemaah haji di bawah bendera PT Muhibbah Mulia Wisata

13. Ibnu Masud, komisaris biro haji dan umrah bernama PT Muhibbah Mulia Wisata.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved