Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Rentang Waktu Kerjanya

Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA maupun S1 2025 adalah paling tidak sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA maupun S1 2025 adalah paling tidak sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer. Hal ini dijelaskan dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer. 

Sebagai acuan, berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia dapat digunakan sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu.

Rentang Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen PPPK paruh waktu pada tahun 2025 menjadi bagian dari program penataan tenaga non-ASN sesuai hasil seleksi ASN 2024.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer dengan kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar di database BKN.
  • Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.
  • Sudah mencoba seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Adapun formasi jabatan yang bisa diisi antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan.
  • Tenaga kesehatan.
  • Tenaga teknis.
  • Pengelola operasional umum.
  • Operator layanan operasional.
  • Pengelola layanan operasional.
  • Penata layanan operasional.

Status pegawai PPPK paruh waktu tetap sah secara hukum karena memiliki nomor induk resmi PPPK/ASN.

Kontrak kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sampai ada pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menentukan durasi kontrak, jam kerja, dan beban tugas sesuai kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta kemampuan anggaran.

 Jam kerja dapat berbeda antarinstansi, tetapi tetap berpegang pada prinsip keadilan agar tidak merugikan pegawai.

Kesempatan mengikuti skema ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di BKN dan sebelumnya pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, meski belum berhasil lulus.

(Serambinews.com/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved